AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Muhamad Wildan
Selasa, 29 April 2025 | 14.00 WIB
Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Kent Nishimura

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeklaim tambahan penerimaan dari bea masuk yang ia terapkan bisa digunakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.

Menurut Trump, terdapat ruang bagi pemerintah AS untuk memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib orang pribadi berpenghasilan di bawah US$200.000 berkat pemberlakuan bea masuk.

"Ketika bea masuk berlaku, beban PPh yang ditanggung banyak orang akan dikurangi secara substansial atau mungkin dihapuskan. Kebijakan akan difokuskan kepada orang-orang berpenghasilan kurang dari US$200.000 per tahun," ujar Trump melalui Truth Social, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Bahkan, Trump mengeklaim bea masuk bisa menggantikan peran PPh orang pribadi sebagai tulang punggung penerimaan. "Penerimaan AS pada 1870-an hingga 1913 sepenuhnya bersumber dari bea masuk," ujar Trump dalam wawancara bersama Fox.

Tak hanya itu, Trump mengeklaim bea masuk yang ia terapkan telah mendorong perusahaan untuk membangun pabrik di AS. Meningkatnya pembangunan pabrik kegiatan manufaktur di AS juga akan menghasilkan lapangan kerja.

Menanggapi klaim Trump tersebut, ekonom Peterson Institute for International Economics Kimberly Clausing menilai bea masuk tidak bisa menjadi tulang punggung penerimaan. Sebab, penerimaan bea masuk tidak akan pernah menandingi penerimaan PPh karena basis bea masuk jauh lebih rendah ketimbang basis PPh.

Impor barang selaku basis bea masuk hanya senilai US$3,1 triliun per tahun, sedangkan total penghasilan selaku basis PPh mencapai US$20 triliun per tahun.

Agar bea masuk bisa menandingi penerimaan PPh, tarif bea masuk harus ditingkatkan ke level yang jauh lebih tinggi dibandingkan sekarang. "Bea masuk harus sangat tinggi agar impor dalam jumlah yang sangat kecil tersebut bisa menggantikan PPh," ujarnya dilansir cnbc.com.

Sebagai informasi, AS sempat hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif yang berbeda atas impor dari berbagai negara mulai 9 April 2025. Barang impor dari Indonesia sempat akan dikenai bea masuk sebesar 32%.

Namun, untuk saat ini AS memutuskan untuk menunda penerapan bea masuk resiprokal selama 90 hari, kecuali atas China. Barang impor dari China dikenai bea masuk resiprokal sebesar 145%. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.