KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 April 2025 | 18.30 WIB
Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Lapang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemberian insentif fiskal oleh pemda kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan menghambat pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Tito mengatakan pemerintah sedang mendorong pemda memberikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR. Menurutnya, pemda tidak perlu khawatir pemberian kedua insentif tersebut menggerus potensi PAD. 

"Ini progresnya sangat cepat. Salah satu [kebijakan] memang yang kami sosialisasikan kepada teman-teman daerah," 

Tito mengatakan pemda tidak semestinya mengandalkan PAD dari kalangan MBR. Menurutnya, masih terdapat peluang pendapatan daerah lain yang lebih besar ketimbang BPHTB dan PBG dari MBR. 

Dia menjelaskan pembebasan BPHTB dan PBG dari MBR justru bakal mendorong perbaikan perekonomian masyarakat kelas bawah. Selain itu, pemberian kedua insentif tersebut juga dapat membantu pemda mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. 

"Jadi akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda dengan ngepur, membebaskan BPHTB dan PBG di awal [bagi kalangan MBR]," ujarnya.

Kemendagri mencatat hingga saat ini sudah ada sekitar 93% daerah yang telah mendukung kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Sementara untuk kebijakan pembebasan PBG bagi MBR, sekitar 89% daerah juga telah menerapkannya. 

Tito pun berharap makin banyak pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

Sebelumnya, Tito menyatakan sedang menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemda terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR. Pemda yang belum menindaklanjuti penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR akan dikenai sanksi berupa surat teguran. 

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR serta menerapkannya secara efektif. Selain itu, sedang diusulkan insentif fiskal kepada Kemenkeu untuk pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.