STATISTIK TAX BUOYANCY

Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:44 WIB
Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

TAX buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan domestik bruto (PDB).

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari nilai 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melebihi kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 dan bahkan negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding atau bahkan sangat buruk apabila melihat kinerja ekonomi negara tersebut.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Tabel berikut memperlihatkan tax buoyancy di berbagai negara pada 2017. Data diperoleh dari United States Agency for International Development (USAID). Menariknya, data yang diperoleh dari USAID juga mencakup buoyancy per jenis pajak, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, serta PPh orang pribadi.


Apabila melihat data tersebut, Brunei Darussalam memiliki kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dengan tax buoyancy mencapai 4,04. Sayangnya, tidak tersedia data buoyancy per jenis pajak untuk negara tetangga yang berada di kawasan Asean ini.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Selain Brunei, negara yang memiliki tax buoyancy cukup memuaskan antara lain Argentina, Belgia, dan Denmark yang masing-masing memiliki nilai di kisaran 2. Argentina memiliki kinerja PPh OP yang dominan, terlihat dari nilai buoyancy mencapai 4,31.

Di sisi lain, Belgia dan Denmark justru memiliki kinerja PPh badan yang lebih mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya, dengan nilai buoyancy masing-masing sebesar 5,27 dan 6,55.

Sementara itu, kinerja pajak yang tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dialami oleh beberapa negara seperti Brasil, Inggris, Kanada, Kosta Rika, dan Vietnam. Kinerja yang terbilang buruk ini ditenggarai oleh nilai buoyancy PPh badan di negara-negara tersebut yang tercatat negatif.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Menariknya, walau memiliki buoyancy PPh OP negatif, Belanda memiliki buoyancy PPh badan mencapai 10,02. Alhasil, tax buoyancy negara tersebut masih di kisaran 1. Artinya, kinerja penerimaan pajak terbilang masih dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi.

Walau demikian, nilai buoyancy yang rendah tidak selalu mencerminkan suatu keadaan yang tidak ideal. Banyak negara yang mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak atau relaksasi sehingga berimbas pada kinerja penerimaan pajak.

Dengan demikian, hal ini justru menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing dan berpotensi memberikan dampak lebih terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan penerimaan pajaknya.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:53 WIB

Terimakasih infonya DDTC...

03 September 2020 | 22:04 WIB

Selain menjadi salah satu cara untuk menarik investor, Tax Buoyancy bisa menjadi data perbandingkan dan refleksi antar negara. Dengan begitu, negara yang berhasil menaikan pemasukan pajak bisa membagi cara dan menginformasi keberhasilannya. Hal itu menjadi penelitian ilmiah dan membuat dunia perpajakan terus berkembang.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya