KANADA

Sepakati Konsensus, Negara ini Tunda Pungut Pajak Digital Hingga 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Sepakati Konsensus, Negara ini Tunda Pungut Pajak Digital Hingga 2024

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada resmi menunda pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) berkat tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland mengatakan DST yang awalnya akan dikenakan pada 1 Januari 2022 diputuskan untuk ditunda hingga 1 Januari 2024. Bila proposal tak kunjung terealisasi, DST akan dikenakan pada 2024 dan berlaku secara retroaktif.

"DST harus dibayar pada 2024 atas seluruh pendapatan yang diperoleh sejak 1 Januari 2022. Kami berharap Pilar 1 benar-benar diimplementasikan tepat waktu sehingga DST tak perlu dikenakan," katanya seperti dilansir nationalpost.com, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Pada Mei 2021, Kanada berencana mengenakan DST dengan tarif 3% atas perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify. Tambahan setoran pajak dari DST diprediksi mencapai CA$4,2 miliar atau Rp47,9 triliun dalam waktu 5 tahun.

Seperti diketahui, sebanyak 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk merealokasikan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.

Sementara itu, OECD masih akan terus menjalin komunikasi dengan 4 negara Inclusive Framework yang belum menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Empat negara tersebut antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. Adapun 136 yurisdiksi berkomitmen untuk tidak mengenakan DST terhitung sejak Oktober 2021 hingga akhir 2023.

"Masih terdapat beberapa yurisdiksi yang belum menyetujui solusi 2 pilar, OECD akan terus berkomunikasi dengan mereka dan menjembatani perbedaan yang ada," sebut OECD dalam laporannya berjudul Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP