PROVINSI JAWA TIMUR

Sengaja Tidak Setorkan Pajak, Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 16:02 WIB
Sengaja Tidak Setorkan Pajak, Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Ilustrasi. (https://pn-gresik.go.id/)

GRESIK, DDTCNews - Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR pada Senin (22/5/2023). Tindak pidana ini dilakukan oleh SMR melalui CV DKM yang berdomisili di Kabupaten Gresik.

Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan terdakwa SMR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidan perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

“[Koordinasi dilakukan] untuk menindak wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (26/5/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp1,1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap harta kerkayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar denda, terhadap terdakwa akan dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Seperti disampaikan sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan SMR berlangsung pada masa pajak Juni-Agustus 2020. Atas tindakannya, SMR disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal tersebut dikarenakan wajib pajak sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Agustin mengimbau kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika membutuhkan informasi perpajakan, wajib pajak dapat mengunjungi helpdesk kantor pelayanan pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN