FILIPINA

Senat Setujui Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Sekolah Swasta

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Senat Setujui Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Sekolah Swasta

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui pembahasan tingkat tiga RUU No. 2407 yang memberikan keringanan pajak preferensial 1% kepada sekolah swasta.

Senator Pia Cayetan mengatakan keringanan tarif pajak berlaku untuk semua sekolah swasta, baik profit maupun nonprofit. Persetujuan tersebut telah mengubah ketentuan yang terdapat dalam UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises (CREATE).

"[Sekolah swasta] menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi anak muda serta membentuk mereka menjadi pemimpin masa depan yang bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Cayetan menuturkan pendidikan tetap menjadi isu penting di tengah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-18. Menurutnya, pandemi telah mengganggu proses belajar siswa sehingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih besar agar hak tersebut terpenuhi.

Dia menilai telah banyak sekolah swasta yang berada dalam keadaan kritis karena pandemi Covid-19. Hal itu juga dikonfirmasi dengan data yang dicatat Dewan Koordinasi Pendidikan Swasta perihal kondisi sekolah swasta yang kritis.

Asosiasi Sekolah Swasta (Coordinating Council of Private Educational Associations/COCOPEA) mencatat jumlah pendaftaran siswa di sekolah-sekolah swasta telah turun hingga 60% akibat pandemi pada tahun ini.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Menurut Cayetan, RUU akan memberikan tarif pajak preferensial 1%, dari normalnya 10%, selama 3 tahun atau hingga 30 Juni 2023. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah-sekolah swasta bertahan dan melewati pandemi Covid-19.

"Kesepakatan ini menjadi bentuk kekuatan dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir businessmirror.com.ph.

Otoritas pajak, Bureau of Internal Revenue (BIR) sebelumnya menaikkan tarif pajak sekolah swasta menjadi 25% sebagaimana diatur dalam UU CREATE yang memberi ruang pengenaan pajak lebih tinggi kepada sekolah swasta.

Setelah memperoleh desakan publik dan Senat mengajukan RUU 2407 untuk menghapus pasal dalam UU CREATE, BIR menangguhkan rencana kenaikan tarif pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?