FILIPINA

Senat Setujui Periode Amnesti Pajak Properti Diperpanjang Sampai 2025

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:30 WIB
Senat Setujui Periode Amnesti Pajak Properti Diperpanjang Sampai 2025

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan memperpanjang periode pemanfaatan amnesti pajak properti selama dua tahun.

Sebanyak 24 senator yang tergabung dalam Senat Filipina mendukung proposal UU Amnesti Pajak tersebut. Dengan undang-undang tersebut, batas waktu amnesti pajak properti nantinya diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2025.

"Karena pandemi Covid-19, masih ada masyarakat kita yang belum sempat memanfaatkan amnesti pajak properti ini. Untuk itu, kami perpanjang lagi untuk kedua kalinya,” kata Presiden Senat Miguel Zubiri dalam keterangan resmi, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Selain perpanjangan waktu, undang-undang itu juga memungkinkan masyarakat untuk membayar dengan menyicil dalam waktu 2 tahun sejak tanggal pembayaran semula, tanpa dikenai penalti dan denda bunga.

Langkah tersebut diambil dengan tujuan memperluas cakupan pengampunan pajak, termasuk harta orang-orang yang telah meninggal pada atau sebelum 31 Mei 2022.

Sebelumnya, DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai perpanjangan periode pelaksanaan amnesti pajak properti hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan amnesti masih diperlukan wajib pajak yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Terlebih, proses pengurusan administrasi itu sulit dilaksanakan karena pandemi Covid-19.

"Ada keluarga yang masih berusaha mengajukan dokumen persyaratan, tetapi mereka sangat membutuhkan relaksasi karena menyangkut kondisi keuangan," tuturnya.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 259 anggota DPR memberikan suara untuk mendukung RUU DPR Nomor 7909 mengenai perpanjangan amnesti pajak properti. Dalam pengambilan suara, tidak seorang pun anggota DPR menyatakan menentang atau abstain.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023