EFEK VIRUS CORONA

Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 13:05 WIB
Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya untuk industri manufaktur.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan itu untuk membantu sektor-sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona. Perluasan sektor usaha penerima insentif fiskal juga telah didiskusikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Untuk perluasan stimulus fiskal, ini seperti [yang diberikan] lewat paket stimulus fiskal jilid II. Paket II ini insentifnya ada empat jenis," katanya melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020). Simak artikel 'Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha'.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Suryo mengatakan keempat insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini untuk memberikan kemampuan lebih para karyawan melakukan konsumsi di tengah pandemi virus Corona.

Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk periode waktu 6 bulan. Ada pula pengurangan setoran masa PPh Pasal 25 sebesar 30%, selama 6 bulan. Keempat, restitusi dipercepat dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar.

Berikut ini adalah 11 sektor usaha yang akan mendapat keempat insentif fiskal:

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM
  1. Pangan, peternakan, hortikultura
  2. Perdagangan bebas dan eceran
  3. Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan
  4. Minyak dan gas bumi
  5. Pertambangan, mineral, dan batubara
  6. Kehutanan
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif, yang sudah mendapatkan insentif dari paket stimulus jilid I
  8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
  9. Logistik
  10. Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan
  11. Jasa konstruksi

Suryo menambahkan DJP juga telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut yang akan mendapatkan insentif fiskal.

"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara