Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan paparan dalam video conference APBN Kita.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya untuk industri manufaktur.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan itu untuk membantu sektor-sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona. Perluasan sektor usaha penerima insentif fiskal juga telah didiskusikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Untuk perluasan stimulus fiskal, ini seperti [yang diberikan] lewat paket stimulus fiskal jilid II. Paket II ini insentifnya ada empat jenis," katanya melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020). Simak artikel 'Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha'.
Suryo mengatakan keempat insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini untuk memberikan kemampuan lebih para karyawan melakukan konsumsi di tengah pandemi virus Corona.
Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk periode waktu 6 bulan. Ada pula pengurangan setoran masa PPh Pasal 25 sebesar 30%, selama 6 bulan. Keempat, restitusi dipercepat dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar.
Berikut ini adalah 11 sektor usaha yang akan mendapat keempat insentif fiskal:
Suryo menambahkan DJPÂ juga telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor tersebut yang akan mendapatkan insentif fiskal.
"Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut," ujarnya. (kaw)