KOTA BANDUNG

Sekarang Bayar PBB Kota Bandung Bisa Pakai Gopay, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:54 WIB
Sekarang Bayar PBB Kota Bandung Bisa Pakai Gopay, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Bandung, Bank BJB, dan Gojek menjalin kerja sama untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lewat gawai.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Jawa Barat Iskandar Zulkarnain mengatakan kerja sama pembayaran PBB-P2 dengan Gopay sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik dan salah satunya dengan menggandeng Gopay," katanya, dikutip pada Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Iskandar menyebut dengan makin beragamnya saluran pembayaran PBB-P2, diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Selain itu, kerja sama ini juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan volume transaksi nontunai dari masyarakat.

Hasil kerja sama dengan Gopay, harapnya, banyak digunakan warga Bandung untuk melunasi tagihan tahunan PBB-P2. Iskandar memastikan pembayaran pajak via aplikasi gawai menjadi sarana paling efektif, terutama pada masa pandemi Covid-19 dengan banyaknya pembatasan sosial.

Iskandar menambahkan kerja sama dengan Gopay ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah di Kota Bandung. Hal tersebut merujuk data Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan PAD bisa naik rata-rata 11% bila pemda memanfaatkan saluran transaksi nontunai dalam pembayaran pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

District Head Gojek Bandung Raya Cut Emyra Fadhila menyambut baik kerja sama dengan Pemkot Bandung untuk pembayaran pajak daerah. Selain memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, kerja sama ini juga meningkatkan metode transaksi nontunai untuk masyarakat Bandung yang menggunakan Gopay mulai dari membayar biaya transportasi, makanan, hingga pajak.

Adapun cara pembayaran PBB-P2 via Gopay juga sangat mudah. Akses pembayaran pajak dapat dilihat pada pilihan GoTagihan lalu pilih lambang pembayaran PBB. Selanjutnya, ketik nomor tagihan atau SPPT PBB-P2 dan lakukan konfirmasi untuk kemudian membayar dengan saldo Gopay.

"Kami mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran nontunai. Hingga saat ini, sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah," imbuhnya, seperti dilansir galamedia.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 10:55 WIB

apakah jika sdh membayar lwt gopay atau aplikasi online lainnya perlu mencetak tanda lunas pbb lagi? kalai iya pencetaknnya dimana? atau sdh cukup bukti byr online saja?

29 Oktober 2020 | 15:13 WIB

Praktik yang dilakukan Pemkot Bandung ini. kiranya sangat sesuai dengan asas kesederhanaan (simplicity) dalam penungutan pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana dan aksesibel akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, yang tentu akhirnya akan semakin meningkatkan pemasukan negara, yang tentu berimplikasi dalam medorong pajak yg berkelanjutan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024