Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak berupa tax holiday sudah berjalan lebih dari 1 dekade. Setelah diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan teknis tax holiday kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011.
Sejak itu, sejumlah aturan teknis lanjutan diterbitkan untuk mengubah ketentuan terkait pemberian tax holiday. Tujuannya agar semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Perubahan ketentuan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 pun meningkatkan pemberian insentif tersebut secara signifikan.
Sebelum 2018, tercatat tax holiday hanya diberikan oleh 5 wajib pajak dan 5 proyek saja. Terhitung sejak 2018 hingga September 2021, jumlah wajib pajak dan proyek yang mendapatkan tax holiday mencapai 91 wajib pajak dan 96 proyek.
Peningkatan pemberian tax holiday tidak terlepas dari perubahan yang terdapat pada PMK 35/2018. Sebelum 2018, 1 wajib pajak hanya dapat diberi 1 fasilitas tax holiday. Sejak 2018, fasilitas tax holiday dapat diberikan per proyek penanaman modal.
"Pada kebijakan tax holiday tahun 2018, fasilitas diberikan per proyek penanaman modal, sehingga dimungkinkan 1 wajib pajak memperoleh fasilitas tax holiday lebih dari 1 kali sepanjang memiliki proyek investasi yang eligible untuk mendapatkan tax holiday," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan Belanja Perpajakan 2020, dikutip Senin (27/12/2021).
Rencana investasi dari 96 proyek yang memperoleh tax holiday tercatat mencapai Rp1.278 triliun dengan realisasi masih senilai Rp212,78 triliun.
Bila dilihat dari sektornya, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2 KBLI, sebanyak 34 dari 96 investasi yang mendapatkan tax holiday adalah investasi pada industri logam dasar. Selanjutnya, 29 proyek tercatat sebagai investasi pada sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin.
Dari total 96 proyek yang telah mendapatkan tax holiday, tercatat hanya 14 proyek yang telah memanfaatkan fasilitas tax holiday.
Meski demikian, dari total 185 KBLI 5 digit yang bisa mendapatkan tax holiday tercatat hanya 34 KBLI 5 digit yang telah memperoleh fasilitas tax holiday. Hal ini menunjukkan pemanfaatan fasilitas tax holiday masih belum merata antarsektor.
"Belum meratanya pemanfaatan fasilitas tax holiday dari sisi KBLI dapat menjadi salah satu bahan evaluasi atas implementasi kebijakan tax holiday ke depan untuk mencari tahu permasalahan di lapangan atas rendahnya tingkat utilisasi tax holiday dari sisi KBLI," tulis Kementerian Keuangan. (sap)