PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Sampai Mei 2020, Setoran Pajak Jeblok 43%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:06 WIB
Sampai Mei 2020, Setoran Pajak Jeblok 43%

Sejumlah pengendara motor dan warga memadati jalan di kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2020). Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga minus 43,53% dibandingkan dengan capaian yang sama tahun sebelumnya. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj)

BANJARMASIN, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan Januari-Mei 2020 terkontraksi hingga minus 43,53% dibandingkan dengan capaian yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji menerangkan dari realisasi tersebut, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terkontraksi paling tinggi, yaitu minus 45,53% (yoy).

"Pandemi Covid-19 memang menyebabkan realisasi penerimaan pajak menurun. Kontraksi tinggi BBNKB disebabkan oleh rendahnya permintaan. Tidak dimungkiri, permintaan kendaraan bermotor baru turun drastis," katanya di Banjarmasin, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ia menambahkan selain dari BBNKB penurunan penerimaan pajak daerah Kalsel juga disumbangkan oleh rendahnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk menggenjot penerimaan dari jenis pajak PKB ini, Pemprov Kalsel telah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda PKB hingga Desember tahun ini.

Harapannya, langkah tersebut bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi serta menambah pemasukan Pemprov Kalsel dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Data Bakeuda Pemprov Kalsel mengungkapkan total belanja tidak terduga yang dialokasikan pada APBD 2020 mencapai Rp400 miliar. Dana ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan bencana lain hingga akhir 2020.

Untuk penanggulangan Covid-19 sendiri, Pemprov Kalsel telah mencairkan dana Rp99,9 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional