SEMARANG, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pelaku usaha dan perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong geliat industri otomotif di daerah.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah Danang Wicaksono menyebut insentif tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 23/2025. Insentif diberikan untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan barang.
"Tidak ada kenaikan beban pajak untuk angkutan umum orang dan barang. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan keberlanjutan usaha transportasi tetap terjaga, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Jawa Tengah,” jelas Danang, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Dia menambahkan Bapenda Jateng tidak hanya berperan sebagai kasir penerima pajak. Lebih dari itu, sambungnya, Bapenda juga hadir untuk mendorong pertumbuhan usaha, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan dukungan insentif investasi serta kebijakan yang berpihak pada dunia usaha, Jawa Tengah optimistis mampu menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing daerah,” pungkas Danang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah mengumumkan pemberian insentif tersebut saat membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025. Menurutnya, insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perusahaan yang berkontribusi pada perekonomian daerah.
"Ini langkah konkret agar industri otomotif terus tumbuh. Harapannya, terjadi peningkatan transaksi selama pameran berlangsung, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 7 Pergub Jawa Tengah 23/2025, insentif pajak diberikan berupa pengenaan pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP) kurang dari 100%. Artinya, pajak tidak dikenakan 100% dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot (DPP PKB).
Selain PKB, insentif juga diberikan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang. Secara lebih terperinci, insentif PKB dan BBNKB tersebut diberikan berupa:
Insentif tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum yang bergerak di bidang usaha angkutan umum orang. Badan usaha tersebut juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang serta buku uji kendaraan yang masih berlaku.
Sementara itu, insentif untuk angkutan umum barang hanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak di bidang usaha angkutan umum barang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku. Selain itu, ada beragam bentuk keringanan PKB dan BBNKB lainnya dalam Pergub Jawa Tengah 23/2025. (dik)