KEBIJAKAN PAJAK

Salah Isi Faktur Pajak Insentif PPN Sewa Toko? Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Salah Isi Faktur Pajak Insentif PPN Sewa Toko? Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan sewa toko kepada pedagang eceran perlu memenuhi ketentuan mengenai informasi yang dicantumkan pada faktur pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) PMK 102/2021.

Apabila faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan PMK 102/2021 maka insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko tersebut tidak dapat diberikan. Jika terlanjur salah, PKP dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.

"Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c harus terpenuhi semua. Jika Kakak sudah membuat faktur tanpa mencantumkan lokasi sewa, silakan dibuat faktur pajak pengganti," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter resmi @kring_pajak, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Untuk diketahui, terdapat tiga hal yang harus dicantumkan oleh PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran agar penyerahan tersebut bisa diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Pertama, PKP harus mencantumkan kode transaksi 07. Kedua, faktur pajak harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021". Adapun pencantuman keterangan tersebut dapat dilakukan melalui e-Faktur.

Bila cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021" belum tersedia pada aplikasi e-Faktur, PKP perlu melakukan update cap dengan mengakses menu Sinkronisasi Cap.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Ketiga, harus terdapat "frasa sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa pada kolom nama jasa.

PKP dapat membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur. Namun perlu dicatat, faktur pajak pengganti tidak memiliki nomor seri faktur pajak (NSFP) yang berbeda, hanya kode status faktur saja yang berbeda.

Pada menu Faktur Pajak Keluaran submenu Administrasi Faktur akan terlihat daftar pajak keluaran yang telah diinput oleh PKP. Untuk membuat faktur pajak pengganti, PKP perlu memilih menu Penggantian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 06:07 WIB

Wihh mantap min. Terima kasih 😁

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan