NAIROBI, DDTCNews – Departemen Keuangan Nasional (the National Treasury) Kenya telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Sh7,1 miliar atau Rp902 miliar untuk menjawab permasalahan restitusi PPN yang lama tak kunjung usai.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Henry Rotich dalam sebuah acara perayaan Hari Wajib Pajak, Jumat 28/10) di Nairobi. Henry mengatakan otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) akan diberikan sejumlah anggaran tambahan guna melunasi utang restitusi PPN sebesar Sh30 miliar (Rp3,8 triliun) pada akhir tahun.
“Selanjutnya jumlah Sh30 miliar ini akan setiap bulannya sebesar Sh1,24 miliar (Rp157 miliar) untuk menyelesaikan klaim PPN. Estimasi total akan mengeluarkan biaya sebesar Sh21,97 miliar untuk restitusi PPN tahun ini,” ungkapnya.
Henry menambahkan dari total tersebut 80%-nya sudah dibayarkan, di mana sebagian bersarnya telah dibayarkan sejak tahun 2013 menyusul adanya amandemen UU PPN Kenya. Ia mengkorfirmasi bahwa hal ini dilakukan dengan maksud untuk secara substansial dapat meningkatkan posisi kas bisnis.
Seperti dilansir dari tax-news.com, Rotich mencatat KRA akan rilis laporan neraca pada akhir November setelah klaim restitusi PPN sah atau valid. (Gfa)