KENYA

Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 07:07 WIB
Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN Sekretaris Kabinet Henry Rotich

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Keuangan Nasional (the National Treasury) Kenya telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Sh7,1 miliar atau Rp902 miliar untuk menjawab permasalahan restitusi PPN yang lama tak kunjung usai.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Henry Rotich dalam sebuah acara perayaan Hari Wajib Pajak, Jumat 28/10) di Nairobi. Henry mengatakan otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) akan diberikan sejumlah anggaran tambahan guna melunasi utang restitusi PPN sebesar Sh30 miliar (Rp3,8 triliun) pada akhir tahun.

“Selanjutnya jumlah Sh30 miliar ini akan setiap bulannya sebesar Sh1,24 miliar (Rp157 miliar) untuk menyelesaikan klaim PPN. Estimasi total akan mengeluarkan biaya sebesar Sh21,97 miliar untuk restitusi PPN tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Henry menambahkan dari total tersebut 80%-nya sudah dibayarkan, di mana sebagian bersarnya telah dibayarkan sejak tahun 2013 menyusul adanya amandemen UU PPN Kenya. Ia mengkorfirmasi bahwa hal ini dilakukan dengan maksud untuk secara substansial dapat meningkatkan posisi kas bisnis.

Seperti dilansir dari tax-news.com, Rotich mencatat KRA akan rilis laporan neraca pada akhir November setelah klaim restitusi PPN sah atau valid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara