PROVINSI JAWA BARAT

Ridwan Kamil Tolak Permintaan Wali Kota Bekasi Soal Bagi Hasil PKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB
Ridwan Kamil Tolak Permintaan Wali Kota Bekasi Soal Bagi Hasil PKB

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy untuk meningkatkan dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor (PKB). Peningkatan itu untuk membebaskan biaya SMA/SMK, sesuai dengan janji kampanye Rahmat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan peningkatan dana bagi hasil melalui sektor PKB untuk Pemerintah Kota Bekasi jelas melanggar hukum sehingga hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan.

“Jika dilakukan itu akan menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau, duit rakyat kan memang kembali ke rakyat. Aturan hukum itu sudah dikaji oleh Biro Hukum, tidak memungkinkan memberi peningkatan dana bagi hasil dari PKB,” tegasnya di Bandung, Jumat (5/4).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Ridwan, Pemkot Bekasi bisa mengambil contoh skema seperti yang diterapkan Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang mengusulkan dana hibah provinsi untuk dikembalikan dalam bentuk bantuan untuk SMA dan lembaga pendidikan lainnya.

Sejalan dengan Ridwan, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menyatakan usulan Pemkot Bekasi yang ingin mendapat kenaikan dari dana bagi hasil PKB tidak bisa diluluskan. Iwa menilai porsi yang diberikan setiap daerah sudah jelas dalam aturan yang berlaku.

“Dalam Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Jika usulan itu dilaksanakan, ya melanggar undang-undang,” papar Iwa seperti dilansir jabar.tribunnews.com.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Dalam aturan UU PDRD tersebut, porsi bagi hasil PKB terbagi untuk daerah sebesar 30%, sedangkan provinsi mendapat 70%. Berdasarkan aturan itu, Iwa meminta Pemkot Bekasi agar aturan tersebut tetap dipatuhi dan ditaati.

Beberapa waktu lalu, Rahmat Efendi yang akrab disapa Pepen itu berencana untuk mengajukan perubahan UU PKB dan UU Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar mendapatkan dana lebih banyak untuk mengompensasi biaya SMA/SMK negeri gratis.

Pepen juga meminta Pemrov Jabar meningkatkan dana bagi hasil dari sektor PKB lebih dari 30% dari yang seharusnya. Sayangnya, permintaan Pepen telah ditolak dan diminta untuk mengajukan permintaan penambahan dana melalui alternatif lain. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Minggu, 14 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara