PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemprov Ingatkan Soal Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemprov Ingatkan Soal Ini

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ribuan kendaraan dinas di kabupaten/kota masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyani mengatakan jumlah kendaraan dinas yang masih menunggak pajak dan belum dilakukan daftar ulang per 20 Juni 2022 mencapai 8.380 unit. Untuk itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Total tunggakan pajak kendaraannya [senilai] Rp1,13 miliar. Mayoritas kendaraan yang belum membayar pajak berlokasi di Kota Mataram, yaitu sebanyak 2.106 unit," katanya, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Eva mengeklaim Bapenda telah mengupayakan berbagai cara untuk menagih tunggakan PKB atas kendaraan dinas seperti melalui operasi gabungan hingga melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Bapenda juga telah memberikan kemudahan pembayaran PKB kendaraan dinas dengan menawarkan pola pembayaran nontunai guna menurunkan tunggakan. Meski demikian, cara-cara tersebut ternyata masih belum membuahkan hasil.

"Potensi pajak untuk kendaraan dinas ini memang tak terlalu besar karena tarif pajaknya kecil sekali, tapi tetap kita ingatkan. Kami minta kepada pemdanya untuk melakukan pembayaran," ujar Sekretaris Bapenda NTB Muh Husni seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Husni juga mengingatkan pembayaran PKB atas kendaraan dinas juga akan berkontribusi terhadap bagi hasil pajak yang dibagikan kepada kabupaten/kota.

"PKB ini bagi hasilnya berdasarkan kontribusinya. Makin tinggi kontribusi kabupaten kota maka porsi bagi hasilnya akan semakin tinggi," ujar Husni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?