Denia Endriani Djajasinga (kiri) dan Flouresya Lousha (kanan) berpose di Dam Square Amsterdam
AMSTERDAM, DDTCNews –Menjelang penghujung tahun 2017, DDTC kembali mengirimkan profesionalnya untuk mengikuti program advanced-level course terkait transfer pricing di Amsterdam, Belanda. Kursus yang diadakan pada 29 November – 1 Desember 2017 ini diselenggarakan oleh International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dan mengusung tema Transfer Pricing and Substance Masterclass. Kali ini, kesempatan untuk menimba ilmu di negeri kincir angin tersebut diberikan kepada Denia Endriani dan Flouresya Lousha yang merupakan Senior Specialist Divisi Transfer Pricing DDTC.
Seiring dengan finalisasi proyek BEPS oleh OECD pada 5 Oktober 2015, yang salah satunya menyoroti isu transfer pricing yang semakin berkembang, otoritas pajak di beberapa negara kini mulai mengadopsi panduan baru yang tertuang dalam Final BEPS Report tersebut. Hal ini tentunya memberi implikasi langsung bagi para pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional.
Dilatarbelakangi oleh adanya panduan baru tersebut, kursus ini secara khusus bertujuan untuk membahas perubahan panduan analisis transfer pricing pasca BEPS Final report. Serta, isu-isu mengenai pengimplementasian panduan tersebut dalam tataran praktis. Seperti, pendekatan untuk mengkuantifikasi penciptaan nilai atau ‘value creation’ dalam suatu rantai bisnis hingga persiapan terkait dengan pendokumentasian transaksi afiliasi bagi suatu grup usaha melalui pembuatan laporan per negara (country by country report).
Terbagi dalam tiga hari, kursus dengan metode workshop ini menekankan pada pembahasan studi kasus atas skema dan isu transfer pricing terkini di ranah perpajakan internasional. Materi pembahasan meliputi hal-hal berikut.
Hari pertama, diskusi berfokus pada studi kasus atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mencakup analisis value chain dan analisis fungsional. Serta, pembahasan studi kasus atas pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.
Hari kedua, pembahasan mengenai transaksi khusus lain berupa transaksi jasa dan pendanaan intra-grup dengan penekanan pada isu low-value added services dan hybrid financing.
Pada hari terakhir, workshop akan ditutup dengan diskusi mengenai three-tier transfer pricing documentation serta upaya meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa transfer pricing melalui jalur Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Seluruh materi dalam workshop tersebut disampaikan oleh para praktisi dan pakar transfer pricing seperti Clive Jie-A-Joen selaku Transfer Pricing Director di DLA Piper Netherlands dan Eduard Sporken selaku Director di KPMG Amsterdam.
Program kursus Transfer Pricing and Substance Masterclass ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para pegawainya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.