KONSULTASI UU HPP

Pembeli Pemusatan PPN di KPP BKM, Bagaimana Pengisian Alamatnya?

Vallencia
Selasa, 20 September 2022 | 17.40 WIB
ddtc-loaderPembeli Pemusatan PPN di KPP BKM, Bagaimana Pengisian Alamatnya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andi. Perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan pembeli yang berasal dari Surabaya. Setelah ditelusuri, pembeli tersebut merupakan kantor cabang. Sementara itu, kantor pusat pembeli berada di Jakarta dan terdaftar sebagai wajib pajak KPP Madya.

Dalam menjalankan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), pembeli diketahui melakukan pemusatan PPN dengan kantor pusat. Pertanyaan saya, bagaimana penulisan alamat pembeli dalam faktur pajak yang akan kami buat? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andi. Untuk menjawab pertanyaan Bapak Andi, kita dapat mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022).

PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 memuat ketentuan terkait dengan pencantuman alamat pembeli yang melakukan pemusatan PPN. Secara spesifik, pembeli yang dimaksud ialah pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang kepada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM).

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 6 ayat (7) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 yang berbunyi:

“(7) Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu pemusatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak madya.

Sesuai dengan pernyataan Bapak Andi, pembeli yang diceritakan merupakan pembeli yang melakukan pemusatan PPN di KPP Madya. Dengan demikian, telah memenuhi kriteria yang dimaksud dari ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Setelah mengidentifikasi bahwa pembeli melakukan pemusatan PPN di KPP BKM, Bapak Andi perlu menentukan tempat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Alasannya dapat kita lihat pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, yaitu sebagai berikut.

 “(6) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
  2. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.”

Berdasarkan pada muatan materi tersebut, jika BKP dan/atau JKP diserahkan ke tempat yang dipusatkan dan berada di kawasan tertentu maka alamat yang digunakan adalah alamat cabang. Lalu, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicatumkan dalam faktur pajak ialah nama dan NPWP pusat.

Perlu diketahui pula, kawasan tertentu yang dimaksud ialah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang menerima fasilitas PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Aturan ini tertulis dalam Pasal 6 ayat (7a) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Dalam kasus Bapak Andi, belum disebutkan terkait apakah pembeli berada pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7a) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 atau tidak.

Jika berada di kawasan tertentu maka faktur pajak yang dibuat menggunakan alamat cabang dengan nama dan NPWP pusat. Sementara itu, jika tidak berada di kawasan tertentu maka penulisan alamat dapat merujuk pada ketentuan umum.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.