Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan hubungan istimewa antara pemegang saham dan perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial yang menyoal hubungan istimewa pada investor yang memiliki kepemilikan saham sampai dengan 50% di suatu perusahaan.
“Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (21/10/2022).
Dengan demikian, lanjut DJP, pemegang saham dan perusahaan tersebut dianggap memiliki hubungan istimewa. Adapun ketentuan hubungan istimewa tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Sebagai informasi, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.
Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. (rig)