KONSULTASI PAJAK

DER Tidak Melebihi 4:1, Seluruh Biaya Pinjaman Sudah Pasti Deductible?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 10 April 2026 | 17.15 WIB
DER Tidak Melebihi 4:1, Seluruh Biaya Pinjaman Sudah Pasti Deductible?
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Selly, staf pajak di sebuah perusahaan manufaktur di Manado, Sulawesi Utara. Selama 2025, perusahaan kami melakukan pinjaman dari perusahaan afiliasi serta pihak ketiga. Kami sudah menghitung bahwa rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) kami masih di bawah 4:1 sepanjang 2025.

Dengan terpenuhinya batas DER tersebut, apakah berarti seluruh biaya bunga yang kami tanggung seputar pinjaman tersebut sudah pasti dapat menjadi pengurang pajak (deductible) dalam menghitung penghasilan kena pajak di PPh badan kami?

Jawaban:

TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Ibu Selly. Merancang struktur pembiayaan yang menguntungkan secara komersial sekaligus tetap patuh terhadap aturan pajak merupakan aspek krusial yang perlu menjadi perhatian perusahaan.

Sebagaimana diketahui, terdapat berbagai opsi yang dapat dipilih perusahaan dalam membiayai aktivitas usahanya. Umumnya, pembiayaan tersebut dapat berbentuk utang dan/atau modal.

Dalam konteks bisnis, perusahaan tentu berhak untuk menentukan besaran komposisi utang dan modal dalam struktur pembiayaannya guna mencapai tujuan bisnisnya secara optimal.

Namun, dalam konteks pajak, komposisi utang yang terlalu besar dibandingkan modal dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja penerimaan pajak negara secara agregat. Sebab, sumber pembiayaan yang berbeda tersebut memiliki implikasi pajak yang berbeda pula sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).

Jika memilih berutang, perusahaan harus membayar biaya pinjaman—seperti bunga—yang secara fiskal dapat menjadi pengurang penghasilan (deductible). Sebaliknya, jika perusahaan mendapatkan suntikan modal, perusahaan akan melakukan pembagian laba dalam bentuk dividen yang secara fiskal tidak dapat menjadi pengurang (non-deductible).

Perbedaan perlakuan inilah yang kerap menjadi insentif bagi perusahaan untuk mendominasi struktur pembiayaannya dengan utang. Hal tersebut dilakukan guna menggerus basis pajak melalui pembebanan biaya pinjaman secara fiskal—sebuah fenomena yang dikenal sebagai thin capitalization.

Untuk mengatasi fenomena tersebut, Pasal 18 ayat (1) UU PPh memberi mandat kepada Menteri Keuangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Amanat tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK 169/2015).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (1) PMK 169/2015, besarnya perbandingan antara utang dan modal (DER) ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1. Konsekuensinya, biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal adalah maksimal sebesar biaya pinjaman sesuai proporsi tersebut. Jika DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman sebagai deductible perlu diturunkan menyesuaikan rasio dimaksud.

Lantas, apakah terpenuhinya rasio 4:1 sesuai konteks perusahaan Ibu otomatis menjamin seluruh biaya pinjaman dapat dibiayakan? Jawaban singkatnya: sangat belum tentu.

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (PER-25/PJ/2017).

Dalam Pasal 2 dan 3 PER-25/2017, setidaknya terdapat dua jenis biaya pinjaman yang tetap tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meskipun DER perusahaan masih dalam batas aman.

Pertama, biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Mengingat perusahaan Ibu Selly juga meminjam dari pihak afiliasi, Pasal 2 ayat (6) PER-25/PJ/2017 menjadi sangat relevan untuk dicermati.

Berdasarkan beleid tersebut, biaya pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa harus memenuhi PKKU atau arm's length principle. Dengan kata lain, tingkat biaya pinjaman yang dikenakan harus memenuhi prinsip tersebut.

Pasal 2 ayat (7) PER-25/PJ/2017 mengatur bahwa biaya pinjaman afiliasi yang tidak memenuhi PKKU dianggap sebagai dividen bagi pihak penerima, yang dikenakan pajak pada saat dibayarkan atau jatuh tempo. Implikasinya, bagi pihak pemberi, biaya pinjaman tersebut berpotensi tidak dapat menjadi pengurang karena dividen bersifat non-deductible.

Kedua, biaya pinjaman atas utang untuk penghasilan non-objek atau PPh final. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d PER-25/PJ/2017, biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau dikenai PPh bersifat final, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sebagai informasi tambahan, apabila kedua jenis biaya pinjaman di atas dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2017.

Tak kalah penting, Ibu Selly juga perlu memperhatikan aspek administratif yang relevan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PER-25/PJ/2017, wajib pajak badan yang mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus melampirkan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika terdapat utang swasta luar negeri, wajib pajak badan harus melampirkan Laporan Utang Swasta Luar Negeri.

Konsekuensi atas kelalaian dua laporan tersebut pun berbeda. Tidak melampirkan laporan DER mengakibatkan SPT dinyatakan tidak lengkap. Adapun tidak melampirkan laporan utang swasta luar negeri membawa risiko yang lebih berat: selain SPT dinyatakan tidak lengkap, biaya pinjaman atas utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (7) PER-25/PJ/2017. Simak SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.