KONSULTASI PAJAK

Sudah Ajukan Keberatan, Masih Bisa Minta Pengurangan Sanksi SKPKB?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Mei 2023 | 08.45 WIB
ddtc-loaderSudah Ajukan Keberatan, Masih Bisa Minta Pengurangan Sanksi SKPKB?
Hamida Amri Safarina
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Fadli, seorang staf pajak pada salah satu perusahaan di Surabaya. Dalam kasus perusahaan kami, petugas pajak melakukan koreksi positif atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang menyebabkan adanya kurang bayar.

Lalu, petugas pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang mencantumkan pokok pajak beserta dengan sanksi bunga.

Perusahaan tidak setuju dengan SKPKB yang diterbitkan oleh petugas pajak sehingga mengajukan permohonan keberatan. Setelah dipelajari, perusahaan selama ini salah menafsirkan ketentuan dan memutuskan sepakat dengan ketetapan dalam SKPKB.

Namun, perusahaan sedang berada dalam kesulitan keuangan untuk membayar sanksi tersebut. Pertanyaannya, apakah kami masih bisa meminta pengurangan atas sanksi SKPKB? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Fadli atas pertanyaan yang diajukan. Ketentuan dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan keringanan sanksi SKPKB dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Berdasarkan pada beleid tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dikenakan akibat kekhilafannya. Namun, permohonan pengurangan sanksi administrasi SKPKB hanya dapat diajukan sepanjang wajib pajak memenuhi 8 kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 8/2013.

Salah satu kriteria yang disebutkan ialah wajib pajak tidak mengajukan keberatan. Dalam kasus Bapak Fadli, perusahaan sempat mengajukan keberatan atas SKPKB. Terkait perkara tersebut, perusahaan dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 8/2013 yang tertulis sebagai berikut.

(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; …”

Sesuai dengan muatan materi tersebut, perusahaan tempat Bapak Fadli bekerja harus mencabut pengajuan keberatan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari dirjen pajak atas permohonan pencabutannya. Setelah itu, perusahaan baru dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi. Simak ‘Cara Mencabut Permohonan Keberatan Pajak’.

Dalam pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi SKPKB, wajib pajak juga perlu memerhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013. Sesuai dengan ketentuan tersebut, 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP. Surat permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan menuliskan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasannya.

Selain itu, surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak lain yang diberi kuasa. Dalam hal penandatangan adalah pihak lain, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus dan disampaikan ke KPP tempat terdaftar.

Adapun permohonan pengurangan sanksi administrasi hanya dapat diajukan paling banyak 2 kali oleh wajib pajak. Namun, jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan yang kedua, permohonan tersebut harus diberikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim.

Atas permohonan yang diajukan tersebut, dirjen pajak melakukan pengujian permohonan pengurangan sanksi administrasi. Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan dan kriteria pengajuan, dirjen pajak akan mengembalikan permohonan pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak. Sebaliknya, jika terpenuhi, permohonan wajib pajak akan ditindaklanjuti oleh dirjen pajak

Dirjen pajak akan menindaklanjuti permohonan dengan melaksanakan penelitian. Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 8/2013 disebutkan dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan selama proses penelitian tersebut. Permintaan tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak paling lambat 15 hari sejak tanggal surat permintaan dikirim.

Selanjutnya, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan pengurangan sanksi administrasi pajak dalam jangka waktu 6 bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PMK 8/2013. Surat keputusan yang diterbitkan oleh dirjen pajak dapat bersifat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Jika dirjen pajak tidak menerbitkan surat keputusan melebihi jangka waktu 6 bulan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.