Pertanyaan:
SAYA bekerja sebagai staf pajak sebuah perusahaan di Indonesia yang menjalankan bisnis dengan perusahaan lain yang berada di Singapura. Untuk mendapat tarif pajak sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia-Singapura, perusahaan saya membutuhkan surat keterangan domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR). Pertanyaan saya, bagaimana prosedur permohonan SKD yang diterapkan di Indonesia saat ini?
Thomas, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Thomas atas pertanyaannya. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B atau tax treaty, wajib pajak memang disyaratkan untuk memiliki SKD. Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan.
Tata cara untuk mendapatan SKD bagi wajib pajak dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku pada 1 Februari 2019. PER-28/PJ/2018 ini mengganti aturan sebelumnya yaitu PER-08/PJ/2017.
Dalam PER-28/PJ/2018 tersebut, SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Sebelumnya, permohonan SKD dilakukan secara manual ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar. Namun berdasarkan PER-28/PJ/2018, permohonan SKD kini dilakukan secara online. Laman untuk mengajukan SKD secara online adalah djponline.pajak.go.id
Permohonan secara online ini diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi kantor pajak karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online.
Menurut ketentuan PER-28/PJ/2018, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya. Misalkan diajukan permohonan tahun 2019 maka manfaat P3B yang dapat dimintakan SKD-nya adalah tahun pajak 2019 atau tahun 2018 dan sebelumnya sepanjang belum daluwarsa 5 tahun.
Adapun, persyaratan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan SKD, antara lain:
Sedangkan syarat administrasi SKD yang dimaksud di atas adalah:
Lebih lanjut, informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud yaitu paling tidak memuat informasi berikut:
Berdasarkan permohonan ini, kantor pajak dapat memberikan SKD paling lama 5 hari kerja jika persyaratan di atas dianggap lengkap. Sebaliknya, jika dianggap tidak lengkap, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD. Adapun SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN.
Perlu dicatat, SKD diterbitkan secara digital. Tetapi dalam hal diperlukan, wajib pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak. Contoh format permohonan penerbitan SKD SPDN ada dalam lampiran PER-28/PJ/2018. Demikian penjelasan yang bisa disampaikan. Semoga membantu Bapak Thomas. (Disclaimer)