KONSULTASI CORETAX

‘Saya Tidak Paham Coretax Sama Sekali, Bisa Belajar di Mana?’

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Desember 2024 | 12.05 WIB
ddtc-loader‘Saya Tidak Paham Coretax Sama Sekali, Bisa Belajar di Mana?’

Nora Galuh Candra Asmarani,

DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

Perkenalkan saya Arinda. Saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Saya baru mengetahui kalau ternyata coretax system akan diimplementasikan awal Januari 2025.

Kalau boleh jujur, pemahaman saya tentang coretax system masih minim sekali, bahkan bisa dibilang saya belum mengerti apa-apa. Saya juga tidak paham seperti apa dampak coretax terhadap diri saya sebagai wajib pajak. Dengan waktu yang mepet ini, saya berniat mempelajari coretax system. Kira-kira di mana saya bisa mempelajari hal-hal terkait dengan coretax system secara lengkap? Mohon dibantu.

Arinda, Jakarta Timur.

Jawaban:

Terima kasih Bapak Arinda atas pertanyaanya. Pada dasarnya, coretax merupakan sistem yang akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi menggunakan beragam jenis aplikasi seperti yang berlaku saat ini. Adapun pengembangan coretax kini sudah memasuki tahap akhir dan diagendakan mulai bisa diakses publik pada Januari 2025.

Sehubungan dengan akan berlakunya coretax, Ditjen Pajak (DJP) sebetulnya juga menyadari bahwa wajib pajak akan membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Untuk itu, DJP menyiapkan berbagai sumber daya yang dapat mendukung wajib pajak dalam memahami serta membiasakan diri dengan coretax.

Saat ini setidaknya ada 4 media atau platform dari DJP yang dapat Bapak Arinda akses untuk mempelajari coretax.

Pertama, buku panduan (handbook) tutorial coretax. Pada saat tulisan ini disusun, terdapat 14 handbook yang telah dipublikasikan DJP melalui laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Handbook tersebut menjelaskan perubahan proses bisnis dan cara penggunaan coretax untuk berbagai keperluan, seperti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) hingga perubahan status wajib pajak.

Kedua, video tutorial coretax. DJP melalui saluran Youtube resminya, @DitjenPajakRI, juga mengunggah berbagai video tutorial coretax. Video terkait dengan tutorial coretax pun telah dihimpun dalam playlist 'Tutorial dalam Sistem Coretax'.

Selain itu, sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) juga mengunggah video edukasi terkait dengan coretax melalui akun media sosialnya masing-masing. Bapak bisa berselancar di medsos dengan mencari kata kunci 'coretax'.

Ketiga, DJP juga aktif menggelar edukasi tatap muka atau biasa disebut kelas edukasi coretax. Penyelenggaraan kelas edukasi coretax tersebut dilakukan oleh KPP. Biasanya, kontak dan jadwal kelas edukasi coretax akan dipublikasikan melalui media sosial masing-masing KPP.

Keempat, simulator coretax. DJP telah merilis simulator coretax sejak akhir September 2024. Simulator coretax pun terus diperbarui dan kini sudah tersedia dalam bahasa Indonesia. Melalui simulator coretax, Bapak bisa secara langsung menjajal berbagai fitur yang tersedia pada coretax.

Meski simulator coretax telah diperbarui, perlu dicatat bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak menu dalam simulator yang belum bisa diakses. Contoh, simulator coretax masih belum menyediakan fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap.

Dalam menjajal simulator coretax, Bapak tidak perlu khawatir akan data pribadi. Sebab, data yang digunakan pada simulator coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi. Untuk mengakses simulator ini, Bapak bisa melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Simak Cara Registrasi Akun Simulator Coretax via DJP Online.

Bapak juga bisa memantau perkembangan informasi terkait dengan coretax pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. DJP juga menyampaikan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system (CTAS). Simak DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax.

Selain media dan platform edukasi yang disediakan oleh DJP, DDTC juga menyediakan kanal yang secara khusus menghadirkan informasi-informasi terkini tentang coretax system. Kanal 'Coretax' bisa diakses oleh publik melalui laman news.ddtc.co.id/coretax.

Melalui kanal coretax, Bapak Arinda bisa mengikuti beragam berita yang berkenaan dengan coretax serta mengakses sejumlah fitur yang disediakan untuk memperkaya literasi seputar coretax.

Pertama, translasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam bahasa Inggris. Dokumen transalasi tersebut disediakan secara gratis.

Kedua, kolom konsultasi khusus coretax system. Bapak bisa kembali mengirimkan pertanyaan yang berkaitan dengan implementasi coretax. Tim dari DDTC Fiscal Research & Advisory serta Internal Tax Solution (ITS) DDTC akan menjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, agenda pelatihan khusus coretax yang disediakan oleh DDTC Academy. Apabila diperlukan, Bapak bisa memantau jadwal training DDTC Academy atau mengajukan in-house training untuk perusahaan atau komunitas dengan topik pelatihan tertentu.

Keempatpanduan coretax. DDTC juga menyediakan kumpulan panduan penggunaan coretax melalui Perpajakan DDTC. Melalui subkanal panduan coretax, Bapak dapat mempelajari berbagai aspek transaksi wajib pajak, seperti pendaftaran, pelaporan SPT, dan tata cara penggunaan fitur-fitur lain pada coretax.

Kelimarekap peraturan coretax. Bapak bisa terus ter-update dengan berbagai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan implementasi coretax. Seperti panduan coretax, fitur rekap peraturan juga tersedia di Perpajakan DDTC.

Selain itu, Bapak bisa mengakses fitur persandingan PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu yang disediakan Perpajakan DDTC. Seperti diketahui, PMK 81/2024 menyesuaikan berbagai peraturan perpajakan dalam rangka implementasi coretax.

PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan berdampak pada 42 peraturan perpajakan. Fitur persandingan tersebut akan mempermudah Bapak dalam mencari dan memahami ketentuan apa saja yang mengalami perubahan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.