OPINI PAJAK

KUHAP Baru dan Beban Kerja Hakim

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2026 | 08.45 WIB
KUHAP Baru dan Beban Kerja Hakim
Binziad Kadafi,
Praktisi Hukum, Anggota Komisi Yudisial RI 2020-2025

LEBIH dari tiga bulan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) diberlakukan. Banyak pihak sibuk menyesuaikan tata cara kerjanya dengan KUHAP Baru, tidak terkecuali polisi, penyidik pegawai negeri sipil, jaksa, advokat, hingga hakim.

Pemerintah pun sibuk dengan penyusunan aturan turunan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP dan RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

Pada kurun waktu yang sama, rangkaian peristiwa terjadi di lingkungan peradilan. Sebut saja kenaikan tunjangan yang diterima para hakim pada 1 Februari 2026 berdasarkan PP 40/2025. Hal ini, sayangnya, dinodai oleh peristiwa lain beberapa hari sesudahnya, yaitu penangkapan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang untungnya segera direspons oleh Mahkamah Agung (MA) dengan penerbitan izin penangkapan dan pemberhentian sementara.

Peristiwa berikutnya yang menarik namun kadang luput dari perhatian adalah pidato Ketua MA dalam seremoni Laporan Tahunan MA pada 10 Februari 2026. Dari sana berbagai permasalahan struktural di lembaga peradilan dapat dikuak.

Beban Kerja Hakim

Lewat pidatonya, Ketua MA mengungkap berlebihnya beban kerja para hakim. Angka-angka terkait beban perkara hakim secara komprehensif dipaparkan dalam Laporan Tahunan MA.

Sepanjang 2025, MA dan badan peradilan di bawahnya tercatat menangani 3.025.152 perkara. Dari angka itu, yang masuk ke MA berjumlah 38.148 perkara dan diperiksa serta diputus oleh 48 hakim agung. Saat dibagi, maka rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas pertahun. Artinya masing-masing hakim agung menanggung 199 perkara setiap bulan.

Beban perkara pengadilan banding seluruh lingkungan peradilan berjumlah 64.377. Semua ditangani oleh 1.226 orang hakim tinggi. Ketika dirasiokan, maka setiap hakim tinggi menangani sekitar 158 perkara dalam satu tahun, atau 13 per bulan.

Tak kalah menarik data beban hakim tingkat pertama di 4 lingkungan peradilan. Tanggungan pada 2025 mencapai 2.922.627 perkara, yang ditangani oleh 7.032 orang hakim. Dengan demikian, rerata beban kerja setiap hakim tingkat pertama mencapai 1.247 perkara pertahun, atau 104 perbulan.

Catatan di Balik Angka

Meski layak diapresiasi sebagai wujud akuntabilitas, namun data kuantitatif yang disampaikan tersebut perlu diberi catatan. Catatan pertama, sebagian angka yang muncul mengindikasikan betapa tidak ideal dan berisikonya situasi kerja para hakim.

Jika setiap hakim agung menangani 199 perkara per bulan, artinya mereka harus membuat 9 putusan setiap hari kerja. Terlepas dukungan asisten dan panitera pengganti yang didapat, kehati-hatian dalam mempertimbangkan putusan, agar kompeten dan adil, bisa jadi tanda tanya.

Lalu jika hakim tingkat pertama menangani 104 perkara per bulan, artinya mereka harus membuat 5 putusan di setiap hari kerja. Padahal umumnya untuk menghasilkan putusan, ada rangkaian sidang berbulan-bulan guna memeriksa sengketa. Ini membuat pengadilan kita bak pabrik putusan di mana hakim adalah buruhnya.

Catatan kedua, memang hakim-hakim kita sibuk, akan tetapi angka beban kerja di atas bukan sepenuhnya angka riil. Misalnya 7.510 perkara Peninjauan Kembali (PK) pajak dimasukkan dalam beban MA. Sementara perkara yang membentuk 20% dari keseluruhan beban MA tersebut, sesungguhnya hanya relevan bagi hakim agung berkualifikasi khusus di bawah kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Beban kerja hakim agung di MA seharusnya dilihat berdasarkan kamar di mana mereka tergabung. Tidak semua kamar, yang mencerminkan spesialisasi perkara, punya beban sama.

Begitu halnya data beban pengadilan banding, yang menggabungkan 23.392 perkara di Pengadilan Pajak. Sementara perkara yang membentuk 36% dari keseluruhan beban pengadilan banding tersebut hanya relevan bagi 65 orang hakim Pengadilan Pajak. Beban kerja hakim pengadilan banding mesti ditilik sesuai yurisdiksi dan karakter perkaranya.

Di pengadilan tingkat pertama, angka yang diungkap belum faktual, karena masih mencakup 1.891.788 perkara lalu lintas (tilang), yang membentuk 64 persen dari keseluruhan beban perkara. Padahal sebagai tindak pidana ringan, tilang bisa diputus ratusan sekaligus oleh seorang hakim dalam sekali sidang.

Angka beban kerja hakim jadi mencengangkan karena yang ditampilkan adalah beban majelis. Setiap hasil pembagian jumlah perkara terhadap jumlah hakim dikalikan 3 oleh MA.

Sebagai contoh, 64.377 perkara pengadilan banding jika dibagi dengan 1.226 orang hakim tinggi semestinya hanya menghasilkan angka 52 perkara per hakim. MA perlu mengalikannya 3 terlebih dulu untuk memperoleh angka 158 yang diklaimnya sebagai beban akhir per tahun. Hal itu dipengaruhi cara pandang bahwa umumnya hakim kita bekerja dalam majelis yang lazimnya berjumlah 3 orang.

Sistem Majelis Hakim versus Hakim Tunggal

Sekilas memang peradilan Indonesia menganut sistem majelis hakim (panel of judges). Sistem majelis diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali UU menentukan lain. UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan TUN, juga mengatur soal pembagian berkas perkara di tingkat pertama kepada majelis hakim.

Sistem majelis juga diatur bagi upaya hukum banding dan kasasi. UU MA dan KUHAP Baru mengatur secara rigid hal tersebut.

Di dalam majelis sendiri ada pembagian peran antar hakim. Ada yang bertindak sebagai ketua, konseptor putusan, atau anggota biasa. Kadang ketua majelis dan konseptor putusan diemban oleh hakim yang sama.

Namun di sisi lain pengaturan soal sidang dengan hakim tunggal (single judge) juga tersebar di mana-mana. Sebut saja sidang acara pemeriksaan cepat dan singkat untuk tindak pidana ringan, hingga sidang praperadilan. Begitu pula sidang perkara anak berhadapan dengan hukum. Di peradilan perdata, mekanisme hakim tunggal juga diperkenalkan lewat Perma Gugatan Sederhana.

Bahkan sidang acara pemeriksaan biasa bagi tindak pidana yang selama ini dipersepsikan harus melalui majelis hakim, ternyata secara normatif dimungkinkan dipimpin hakim tunggal. Pasal 200 ayat (1) KUHAP Baru, di bagian 'Acara Pemeriksaan Biasa', mengatur bahwa jika PN menerima pelimpahan perkara, Ketua PN menunjuk 'hakim' yang akan menyidangkannya. Ini tidak berubah dari pengaturan sebelumnya pada Pasal 152 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Penjelasan Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud hakim ialah 'majelis hakim' atau 'hakim tunggal'.

Rasio di Balik Pilihan

Pilihan mengenai cara kerja hakim punya dasar masing-masing. Hakim di dalam majelis memang putusannya diharapkan lebih seimbang karena memungkinkan pertimbangan atas lebih banyak aspek kasus dan pengendalian atas subjektivitas individu. Di samping itu pembahasan kasus oleh tiga pasang mata dinilai efektif mengurangi kesalahan (Van Dijk, 2012).

Di sisi lain, beberapa kelemahan sistem majelis dikemukakan. Terutama pengambilan putusan yang lebih lama dan mahal. Sebab di baliknya ada keharusan menugaskan lebih banyak hakim dan mempertemukan jadwal sibuk mereka (Van Dijk, 2012).

Persidangan secara majelis pun, terutama di pengadilan yang sibuk, tidak otomatis menjamin kualitas putusan yang lebih baik. Kadang sidang majelis hanya proforma guna memenuhi syarat beracara. Meski 3 hakim bertugas, hanya satu yang berkonsentrasi pada perkara di depan mata. Hakim lain luput saling mengontrol karena terpecah perhatiannya pada kasus-kasus lain di majelis yang sama atau majelis lain, di mana mereka mungkin jadi ketua dan atau konseptor putusan.

Sistem majelis juga konon menyulitkan penilaian kualitas hakim. Kinerja perorangan hakim dalam membuat putusan tenggelam di balik kolegialitas. Begitu pun ketika terjadi insiden integritas seperti transaksi perkara oleh sebagian orang, semua anggota majelis rentan terkena getahnya. Salah sama dihujat, baik sama dipuji (Hidayat, 2025).

Adapun sistem hakim tunggal, terlepas kritik terhadapnya soal subjektivitas dan kurangnya kontrol kolega, diakui mengandung bermacam kelebihan. Ada pandangan bahwa menyerahkan perkara ke tangan satu hakim akan menimbulkan tanggung jawab lebih besar untuk menghasilkan putusan yang lebih baik (Baas et al., 2010).

Hakim tunggal pun bekerja lebih cepat daripada majelis, karena berproses secara independen. Pengawasan integritas dan penilaian kualitas dalam sistem hakim tunggal pun dapat dibuat spesifik dan personal (Hidayat, 2025). Secara kelembagaan, kebutuhan akan jumlah hakim bisa menjadi lebih rasional, dan pekerjaan hakim dapat dikelola lebih manusiawi dan masuk akal.

Rekomendasi ke Depan

Taraf kesejahteraan hakim kita sudah meningkat drastis. Waktunya kita menagih kinerja yang optimal. Tidak hanya soal percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga minimalisasi kesalahan, sekaligus perbaikan kualitas putusan. Selain itu standar integritas yang lebih tinggi harus dituntut. Sebesar apa pun beban kerja hakim.

Namun untuk mendukungnya, sebagai satu di antara sekian solusi struktural seperti pembatasan kasasi dan PK, Indonesia perlu menerapkan lebih masif sistem hakim tunggal guna mengimbangi sistem majelis yang saat ini dominan. Majelis dibentuk hanya untuk menyidangkan perkara pidana yang lebih serius. Sedangkan kasus-kasus biasa cukup diadili hakim tunggal. Tanggungan hakim jadi lebih ringan, tidak harus berlipat 3 karena wajib tergabung dalam majelis di hampir semua perkara di pengadilannya.

Tanpa harus menunggu amandemen UU, MA sudah bisa mengawalinya pada perkara pidana di peradilan tingkat pertama, berbekal Pasal 200 ayat (1) KUHAP Baru.

Apalagi beberapa penelitian mengungkap bahwa dalam kasus sederhana, musyawarah majelis tidak memberi nilai tambah (Van Dijk, 2012). Persidangan secara majelis mubazir dilakukan pada kasus-kasus pidana yang pembuktiannya mudah. Perkara semacam pencurian, penipuan, pencemaran nama baik, pemaksaan untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, penggelapan, dan pengrusakan barang, cukup diperiksa hakim tunggal.

Terhadap perkara yang pembuktiannya rumit, seperti pengedaran narkotika, pembunuhan berencana, perdagangan orang, tindak pidana lingkungan hidup, terorisme, atau korupsi dan pelanggaran HAM berat yang memang mensyaratkan keberadaan hakim ad hoc, barulah diperiksa oleh majelis, tidak cuma 3 hakim, bahkan bisa lebih. Sistem majelis dapat pula dipilih untuk perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, menarik perhatian publik, sensitif secara sosial, ekonomi, dan politik, atau ditengarai penuh tekanan.

Apabila terbukti mampu turut mengurai beban kerja para hakim, sehingga mereka lebih leluasa namun penuh tanggungjawab dalam mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan kualitas putusan, termasuk menjaga integritas, model penerapan sistem hakim tunggal dapat diperluas ke perkara lain, perdata, agama, militer, TUN, dan pajak. Tentu dengan mengamandemen ketentuan UU yang jadi hambatan untuk merealisasikannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.