JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat menghapus atau mengedit data rekening bank di akun Coretax DJP masing-masing jika terdapat nomor rekening yang tidak sesuai.
Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku menemukan nomor rekening tidak dikenal di pada menu detail bank akun coretax-nya. Warganet bersangkutan pun menanyakan cara mengubah data rekening tersebut.
“Untuk penyesuaian nomor rekening bank dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak pada bagian Rekening Bank,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, apabila nomor rekening yang tidak sesuai merupakan rekening bank utama maka wajib pajak bisa mencentang Perbarui Rekening Bank Utama. Selanjutnya, isi data rekening bank dan lampirkan dokumen pendukung.
“Setelah itu, centang pernyataan dan klik Simpan,” sebut Kring Pajak.
Apabila nomor rekening yang tidak sesuai merupakan rekening bank lain (bukan rekening utama maka wajib pajak bisa memilih aksi Hapus atau Edit.
Perlu diperhatikan, perubahan data seperti nomor rekening memerlukan persetujuan dari kantor pelayanan pajak (KPP). Simak SPT Lebih Bayar tapi Rekening Tak Valid di Coretax? Ini Cara Gantinya
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 PER-7/PJ/2025, jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data, yakni rekening bank, paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (rig)
