Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system (CTAS).
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan petugas help desk akan melayani pertanyaan wajib pajak mengenai coretax system. Petugas juga diharapkan mampu mengurai setiap persoalan yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan coretax system.
"Tentu saja kami nanti akan menyediakan help desk yang sedang dibangun supaya pas implementasi ada wajib pajak mengalami error, aplikasi macet, dan sebagainya bisa dibantu," katanya, dikutip pada Kamis (6/11/2024).
Agus mengatakan DJP menyadari akan banyak wajib pajak yang nantinya bertanya mengenai coretax system. Menurutnya, pembentukan help desk juga menjadi upaya DJP mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system.
Dia menjelaskan help desk coretax system akan tersedia di seluruh KPP di Indonesia. Selain itu, help desk serupa juga akan ada di kantor pusat.
Help desk coretax nantinya akan dapat dihubungi melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200.
"Nanti lewat Kring Pajak disambungkan ke tim services desk kami atau help desk yang siap memandu sampai dengan kalau ada troubleshooting," ujarnya.
Agus menyebut DJP sedang melaksanakan serangkaian pengujian untuk memastikan penerapan coretax system berjalan lancar. Coretax system ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.
Coretax system bakal mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly. Layanan perpajakan tersebut antara lain registrasi, pelaporan, dan pembayaran.
Sebelum penerapannya, DJP juga berupaya menggencarkan edukasi untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menggunakan coretax system. (sap)