PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan bentuk pemajakan atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum, yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi (Darussalam, Septriadi, Dhora, 2018).
PPN dan GST (goods and services tax) merupakan suatu istilah yang sama yang digunakan untuk istilah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
PPN (value added tax) untuk pertama kali diperkenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens, seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada 1919. Namun, ironisnya justru pemerintah Prancis yang pertama kali menerapkan PPN dalam sistem perpajakannya pada 1954, sedangkan Jerman baru menerapkannya pada awal 1968 (Untung Sukardji, 2012).
Saat ini, lebih dari 160 negara telah menerapkan PPN dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. PPN telah diterapkan oleh 33 negara dari total 34 negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian keseimbangan antara pajak langsung dan tidak langsung/konsumsi sering dijadikan sebagai alasan untuk memperkenalkan PPN.
Berdasarkan statistik pendapatan OECD, proporsi pajak konsumsi terhadap total pajak di negara-negara OECD mengalami penurunan dari 36,2% pada tahun 1965 hingga 30,5% pada tahun 2014 (Thornton, dan Kannaa, 2017).
Di negara-negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN), PPN pertama kali diperkenalkan oleh Indonesia pada 1 Juli 1984 saat berlakunya Undang-Undang PPN pertama Nomor 8 Tahun 1983 menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah berlaku sejak 1951.
Pada 1 April 1994, Singapura menerapkan GST dengan tarif tunggal 3% yang disusul negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Filipina, Kamboja yang memperkenalkan PPN/GST pada 1990-an. Laos baru menerapkan GST pada 2009 serta terdapat beberapa negara ASEAN lain yang tidak menerapkan PPN/GST, yakni Brunei dan Myanmar.
Sementara itu di Malaysia, GST mulai diterapkan pada 1 April 2015 oleh Perdana Menteri Malaysia Mohammad Najib Razak, yaitu dengan diberlakukannya Goods and Services Tax Act 2014. Akan tetapi, dengan terpilihnya Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada Pilihan Raya 2018 di Malaysia, pada 1 September 2018, sistem GST yang berlaku digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Adapun sistem SST yang terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Services Tax (Cukai Perkhidmatan) ini sebelumnya pernah diterapkan di Malaysia pada 1972.
Di India, Undang-Undang GST (GST Tax Law) mulai disahkan di Parlemen India pada 29 Maret 2017 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2017. GST Tax Law di India adalah jenis pajak yang bersifat komprehensif, multitahapan, dan berbasis destinasi yang dikenakan pada setiap adanya pertambahan nilai.
Artikel ini akan membandingkan sistem PPN di Indonesia dengan GST di Singapura dan GST di India yang terbatas pada topik-topik perbandingan sebagai berikut, yaitu tarif pajak, objek pajak, dan pelaporan pajak. Perbandingan sistem PPN di Indonesia dengan GST di Singapura dan India berdasarkan topik-topik di atas dapat dilihat pada beberapa tabel perbandingan di bawah ini:
Tabel 1.1 Perbandingan Tarif Pajak
Indonesia | Singapura | India |
Sejak tanggal 1 Juli 1984 hingga saat ini, tarif PPN tidak berubah, yaitu tarif tunggal sebesar 10%. | Sejak diberlakukan, tarif GST di Singapura mengalami kenaikan dengan perincian sebagai berikut:
| Tarif GST di India memiliki beberapa tarif untuk beberapa jenis barang dan jasa dengan perincian sebagai berikut:
|
Sumber: diolah oleh Penulis.
Tabel 1.2 Perbandingan Objek Pajak
Indonesia | Singapura | India |
Pasal 4 UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas:
| Bagian III Butir 8 Goods and Services Tax menyatakan bahwa GST dikenakan atas:
| Chapter III Butir 7 GST Law India menyatakan bahwa yang termasuk dalam objek GST adalah:
|
Sumber: diolah oleh Penulis.
Tabel 1.3 Perbandingan Pelaporan Pajak
Indonesia | Singapura | India |
Pasal 15A UU PPN menyatakan bahwa SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. | Bagian VI Butir 41 huruf (ba) Goods and Services Tax menyatakan bahwa penyampaian SPT PPN dilakukan melalui jasa elektronik. SPT PPN disampaikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak akhir periode akuntasi yang ditentukan. | India memiliki beberapa jenis SPT PPN yang harus disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan dengan rincian sebagai berikut:
|
Sumber: diolah oleh Penulis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.