MESIR

Respons Lonjakan Tarif Pajak, Pengusaha Rokok Mulai Naikkan Harga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:32 WIB
Respons Lonjakan Tarif Pajak, Pengusaha Rokok Mulai Naikkan Harga

KAIRO, DDTCNews – Pengusaha rokok Mesir menaikkan harga rokok hingga 10%-15% sebagai penyesuaian terhadap aturan pajak baru yang sudah berlaku beberapa waktu lalu. Kenaikan itu akan menjadikan harga sebungkus rokok di Mesir berkisar EGP16-EGP33 atau Rp12.971-Rp26.754.

Ketua The Eastern Tobacco Company Mesir Mohamed Osman Haroun mengatakan peningkatan tarif pajak pada rokok sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki anggaran yang akan dialokasikan pada program kesehatan masyarakat.

“Program kesehatan yang menjadi sasaran pemerintah yakni peningkatan kualitas layanan rumah sakit umum dan meningkatkan biaya asuransi bulanan warganya,” katanya di Kairo, seperti ditulis Middleeasteye.net pada Kamis (18/7).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Haroun menegaskan keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak rokok tidak hanya berlaku pada rokok produsi domestik saja, melainkan juga berlaku pada rokok hasil produksi luar negeri atau impor.

Menurutnya konsumen rokok di Mesir pun cukup tinggi yakni mencapai puluhan miliar batang per tahunnya. “Konsumsi rokok di Mesir mencapai 280 juta batang per hari atau 83 miliar batang per tahun,” tuturnya.

Kenaikan tarif ini pun sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan Mesir yang ingin mengumpulkan penerimaan sebesar EGP58,5 miliar atau Rp47,37 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) rokok. Target ini dinaikkan dari sebelumnya berkisar EGP51,4 miliar atau Rp41,62 triliun pada 2017.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Namun, UU Pajak itu dianggap melanggar konstitusi Mesir karena hanya mengalokasikan 1,6% dari PDB untuk anggaran kesehatan, sedangkan konstitusi mengaturnya sebesar 3%. Terlebih timbul klaim peningkatan pajak rokok justru meningkatkan pengeluaran kesehatan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Di samping itu, peningkatan tarif tidak hanya terjadi pada rokok, pemerintah Mesir juga meningkatkan harga bahan bakar, tarif listrik, air dan transportasi pada bulan Juni lalu. Peningkatan harga ini sebagai strategi yang disepakati oleh International Monetary Fund (IMF) agar pemerintah bisa mengurangi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024