PEMILU 2024

Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 22:15 WIB
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU berfoto usai menandatangani berita acara rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional ... jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," katanya saat membacakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengatakan terdapat 164,27 juta suara sah dalam pilpres 2024. Perolehan suara Prabowo-Gibran tersebut melampaui 2 pasangan calon lainnya.

Jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. Sementara itu, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Pasangan Prabowo-Gibran juga meraih suara terbanyak di 36 provinsi, kecuali Sumatera Barat dan Aceh.

Rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim kampanye masing-masing pasangan calon, serta perwakilan partai politik. Selain itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Ketika masa kampanye pilpres 2024, Prabowo-Gibran telah menjanjikan sejumlah kebijakan mengenai perpajakan. Misalnya, membentuk badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Kemudian, memberikan keringanan pajak kepada klub olahraga. Setelahnya, meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengendalikan tarif listrik, harga BBM, serta pengenaan pajak.

Pasangan calon ini juga menjanjikan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak dan menurunkan tarif PPh Pasal 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi. Selain itu, membangun single identity number dan sistem informasi administrasi dan basis data kependudukan untuk mencegah identitas ganda, pencegah penyalahgunaan, serta memudahkan pelacakan aset, pajak, atau persoalan NIK ganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?