BERITA PAJAK HARI INI

Resmi Dirilis, Ini Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:00 WIB
Resmi Dirilis, Ini Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis beleid penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan untuk 2020. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (23/10/2019).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

"Serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut.

Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Pada golongan tersebut, kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau mengalami kenaikan 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru itu, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.

“Ini banyak yang terkena [kenaikan tarif tertinggi] yang golongan atas. Beban kenaikan banyak diserahkan kepada pabrik besar,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo sambil mengatakan rata-rata tertimbang kenaikan tetap sebesar 23%.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti urgensi pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Banyak pihak yang berpandangan langkah ini harus dilakukan dalam konteks reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah.

Berikut rincian berita selengkapnya.

  • Rincian Tarif Baru Cukai Rokok

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan kenaikan tarif ini sudah melewati pembahasan internal di Kementerian Keuangan, tim ahli, hingga pelaku industri rokok. Pemerintah, sambungnya, akan melakukan sosialisasi terkait beleid baru ini kepada stakeholder terkait.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Batasan Harga Jual Eceran Per Batang atau Gram dan Tarif Cukai Per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri


Batasan Harga Jual Eceran Terendah Per Batang atau Gram dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau yang Diimpor

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal


  • Optimalkan Peran Otoritas Pajak

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani berharap Sri Mulyani Indrawati yang dipertahankan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Keuangan, bisa mematangkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP).

“Menkeu seharusnya lebih terbuka dengan ide ini. Untuk membuat fleksibilitas dalam mengoptimalkan fungsi utama pajak. Sangat layak dibentuk BPP tersendiri,” katanya.

Baca Juga:
Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai
  • Defisit Anggaran

Meskipun ada proyeksi pelebaran shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak, pemerintah masih berpegang pada patokan defisit anggaran sesuai dengan outlook, yaitu sebesar 1,93% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp310,81 triliun.

“Pokoknya kita tetap di 1,93% PDB. Itu yang kita usahakan terus,” kata Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini