BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Aspek Ini Perlu Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 08:44 WIB
Soal Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Aspek Ini Perlu Jadi Pertimbangan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan mengemuka lagi bersamaan dengan penantian pengumuman susunan kabinet baru pemerintah. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (22/10/2019).

Presiden Jokowi dikabarkan akan membentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP) dalam periode kedua kepemimpinannya. Apalagi, rencana tersebut sejatinya sudah dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagaimana pendapat pengamat dan pelaku usaha mengenai rencana tersebut? Managing Partner DDTC Darussalam menilai eksekusi atas rencana pembentukan BPP merupakan suatu kebutuhan dalam reformasi pajak yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selama ini, DJP menjadi lembaga yang berperan dalam merealisasikan sekitar 70% dari total penerimaan negara. Dengan demikian, posisi DJP seharusnya tidak berada di level setingkat eselon I. Otoritas pajak harus naik kelas sehingga menjadi sejajar dengan kementerian.

“Tetapi perlu diingat BPP tetap harus koordinasi dengan Kemenkeu. Makanya, BPP ini lembaga semi independen dan bukan mutlak independen,” kata Darussalam.

Sebagai lembaga semi independen, BPP diyakini tidak lagi terpaku pada birokrasi pemerintah yang kaku dan lamban. Pasalnya, BPP akan mempunyai diskresi atas keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain itu, beberapa media juga menyoroti terkait pergantian posisi Dirjen Pajak. Seperti diketahui, Robert Pakpahan akan memasuki masa pensiun per awal bulan depan. Artinya, posisinya sebagai Dirjen Pajak efektif hanya sampai 31 Oktober 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Skema Komisioner

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat BPP diperlukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang sejak 2008 tidak pernah mencapai target. Dia pun menyarankan agar struktur pimpinan di BPP menggunakan skema komisioner.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

“Bentuk komisioner ini banyak diadopsi oleh banyak negara. Nantinya ada perwakilan dari pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah. Ini representasi dari beberapa stakeholder,” katanya.

  • Tidak Rumit

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani berpendapat sudah sewajarnya BPP dibentuk karena penerimaan pajak menyumbang lebih dari 70% penerimaan negara. Dengan adanya BPP, aspek perpajakan diharapkan tidak lagi rumit.

Dengan adanya diskresi yang dimiliki, BPP bisa lebih bisa mendengar dan langsung merespons suara wajib pajak – terutama pengusaha – terkait berbagai kendala. Dengan demikian. Otoritas tidak hanya fokus pada teknis penegakan hukum untuk mendapatkan penerimaan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Dirjen Pajak Baru

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, Keputusan Presiden (Keppres) soal penunjukkan Dirjen Pajak yang baru sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak disebut-sebut menjadi kandidat terkuat. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait pengganti Robert Pakpahan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini Robert Pakpahan masih terus menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Dirjen Pajak. Hari ini, Robert diagendakan berada dalam gelaran rapat tahunan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR).

  • Global Bond

Pemerintah akan membatasi penerbitan global bond. Pasalnya, menurut Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting, penerbitan global bond yang banyak dalam waktu pendek akan berdampak pada pengeluaran utang bruto.

Saat ini, pemerintah terus mengkaji rencana penerbitan global bond pada 2020. Salah satu instrumen yang dirilis adalah diaspora bond. Ini adalah surat utang negara yang ditujukan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri atau warga negara asing yang memiliki keturunan Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 07:49 WIB

judul aspek yg menjadi pertimbangan pemisahan DJP dari kemkeu, ulasan nya dengan global bond, maaf mau nanya apa ya hubungannya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?