Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/1/2020).
Seperti pemberitaan Kontan, dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah akan membebaskan PPh atas dividen dari entitas terbuka atau tertutup luar negeri yang dibawa masuk (repatriasi) ke Tanah Air. Repatriasi itu minimal 30%.
Dalam Controlled Foreign Company (CFC) rules yang berlaku saat ini, wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki saham di luar negeri secara langsung dan memiliki saham bersama-sama dengan WPDN lainnya minimal 50% atas badan usaha luar negeri (BULN) yang tidak terdaftar di bursa akan memperoleh deemed dividend. Baca artikel ‘Apa Itu Deemed Dividend?’.
Dari deemed dividend tersebut, wajib pajak bisa mengetahui besaran PPh atas dividen yang diterima. Dengan rencana pembebasan PPh dividen yang direpatriasi tersebut, pemerintah juga akan merevisi ketentuan dalam CFC rules.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti permintaan PT Pertamina (Persero) kepada Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali besaran pajak atas produk dalam negeri. Perusahaan pelat merah ini menilai pajak atas produk lokal masih terlalu besar sehingga kalah dengan produk impor.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Sejalan dengan masuknya rencana pembebasan PPh atas dividen dari luar negeri dalam omnibus law perpajakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan menyusun kembali ketentuan CFC rules.
“Kami sedang menyusun kembali ketentuan CFC rules, belum bisa kami sampaikan,” katanya. (Kontan)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam sistem worldwide, seluruh penghasilan wajib pajak dari dalam dan luar negeri akan dikenai pajak. Untuk menghindari PPh, biasanya ada beberapa praktik yang dilakukan.
Beberapa praktik itu seperti tax deferral melalui pendirian entitas terkendali, dana sengaja diparkirkan di luar negeri, dan menahan repatriasi. Hal ini membuat negara-negara yang menganut sistem worldwide juga menerapkan CFC rules.
“Selalu ada penghasilan dari entitas terkendali yang dianggap dividen yang dialirkan ke induknya di Indonesia, terlepas pakah secara actual dilakukan atau tidak (deemed dividend),” katanya. (Kontan)
Adanya rencana pembebasan PPh atas dividen dari luar negeri yang akan masuk dalam omnibus law perpajakan, Bawono melihat sejatinya Indonesia mulai bergeser menuju sistem hybrid atau gabungan antara sistem worldwide dan teritorial.
“Sehingga relevansi dari ketentuan CFC juga perlu ditinjau kembali,” imbuh Bawono. (Kontan)
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan permintaan untuk mengkaji besaran pajak produk lokal disampaikan karena saat ini pajak atas produk lokal masih terlalu besar. Hal ini membuat produk tersebut kalah bersaing dengan produk impor.
"Produk yang diproduksi dalam negeri lebih mahal dari impor, ada banyak hal terkait regulasi mengenai perpajakan. Pembebanan pajak produk lokal jauh lebih tinggi dibanding impor,” katanya. (Antara)
DJP mulai menjaring relawan pajak untuk menyambut musim pelaporan SPT tahunan. Perguruan tinggi menjadi institusi dan mitra utama otoritas sebagai kontributor relawan pajak. Kerja sama dengan perguruan tinggi, menurutnya, akan terus ditingkatkan.
“Tahun ini kita akan melanjutkan pelibatan relawan pajak dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Rekrutmen relawan pajak dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi, terutama yang sudah memiliki tax center,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar jajaran pimpinan DJP mengetahui dan mengantisipasi segala hal yang berkaitan dengan rancangan undang-undangan (RUU) omnibus law perpajakan.
“Jadi, saya ingin Dirjen [Pajak] dan timnya untuk seluruh pimpinan di sini harus tahu dan antisipasi UU omnibus law, bahkan sebelum kita membahasnya dengan DPR,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)