KAMUS PAJAK

Apa Itu Deemed Dividend?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 16:25 WIB
Apa Itu Deemed Dividend?

BARU-BARU ini pemerintah merevisi ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Ketentuan terbaru itu tertuang dalam PMK No. 93/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 26 Juni 2019.

Beleid ini merevisi PMK No.107 /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Dalam pertimbangannya, revisi atas CFC rules ini dilakukan untuk mendorong transparansi, memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Perubahan penting dalam ketentuan baru tersebut antara lain terkait dengan skema perhitungan deemed dividend.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Lantas, Apa yang Dimaksud dengan Deemed Dividend?

Dalam Pasal 1 Angka 6 PMK 107/2019, deemed dividend diartikan sebagai dividen yang ditetapkan diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa terkendali langsung.

Lebih lanjut, dalam aturan terbaru yaitu PMK 93/2019, dinyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN nonbursa atau secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN nonbursa dikenai deemed dividend.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam beleid terdahulu, perhitungan deemed dividend berdasarkan atas laba setelah pajak, sehingga tidak ada pembedaan penghasilan yang bersifat aktif maupun pasif. Sekarang, dalam beleid terbaru, perhitungan berdasarkan penghasilan neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.

Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut didefinisikan sebagai jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi dua variabel. Pertama, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu.

Kedua, bagian pajak penghasilan (PPh) yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat PPh yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Adapun penghasilan pasif itu mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah atau bangunan maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta.

Saat Diperolehnya Deemed Dividend

Saat diperolehnya deemed dividend atas penyertaan modal langsung wajib pajak dalam negeri pada BULN nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh bagi BULN nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam hal BULN nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT PPh, saat diperolehnya deemed dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.

Besarnya Deemed Dividend

Besarnya deemed dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal wajib pajak dalam negeri pada BULN nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan deemed dividend. Dasar pengenaan deemed dividend tersebut adalah jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN nonbursa terkendali langsung.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Contoh:

PT JKL yang merupakan wajib pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun pajak 2018, VWX Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25.000 dan bagian PPh terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000.

Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2019, sehingga saat diperolehnya deemed dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2019. Nilai kurs USD terhadap rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2019 adalah Rp11.500/USD.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Dengan demikian, besarnya deemed dividend tahun 2019 yang diperoleh PT JKL adalah:

= 65% x (USD80.000 - USD25.000 - USD5.000)

= USD32.500.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Deemed dividend tersebut wajib dilaporkan oleh PT JKL dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sebesar:

= USD 32.500 x Rp11.500/USD

= Rp373.750.000.

Untuk ketentuan dan contoh perhitungan deemed dividend selengkapnya dapat dibaca di PMK 93/2019 dan PMK 107/2017 beserta lampirannya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara