KOTA MALANG

Reklame Penunggak Pajak Diburu, Potensi Penerimaan Ratusan Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Reklame Penunggak Pajak Diburu, Potensi Penerimaan Ratusan Juta

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur melakukan upaya penegakan hukum terhadap papan iklan yang menunggak pembayaran pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan operasi gabungan dengan Satpol PP dan Dishub menyasar 12 titik reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah. Penertiban yang dilakukan dengan penurunan papan iklan akan dibarengi dengan penagihan aktif pajak reklame.

"Ke-12 titik ini total ada Rp276 juta tunggakannya. Eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik reklame untuk bayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Handi menjelaskan operasi penurunan paksa papan iklan yang menunggak pajak reklame menjadi upaya terakhir. Dia menuturkan Bapenda telah melakukan panggilan pertama dan panggilan kedua terhadap pelaku usaha.

Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons oleh pelaku usaha pemilik papan iklan. Sehingga pemkot melakukan operasi gabungan untuk menurunkan reklame yang menunggak pembayaran pajak.

Dia menyampaikan peringatan kepada pemilik papan iklan agar patuh pembayaran pajak daerah. Menurutnya, pelaku usaha seharusnya sudah memahami kewajiban pajak daerah atas kegiatan bisnis yang dilakukan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Hanya setahun sekali [bayar pajak reklame], ini sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak ada yang merespons. Maka hari ini kami lakukan eksekusi," terangnya.

Handi menambahkan operasi gabungan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya berlaku pada pajak reklame. Pemkot Malang juga akan melakukan operasi gabungan pada tunggakan PBB-P2 milik perusahaan, pajak hotel, dan pajak restoran.

"Kami juga akan melakukan eksekusi, tapi tidak di reklame namun di PBB corporate. Kemudian hotel dan resto yang menunggak pajak," ungkapnya seperti dilansir malangtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor