INGGRIS

Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 14:30 WIB
Redam Pengelakan Pajak, G-20 Diminta Dukung Penerapan CbCR Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Tax Justice Network meminta kepada G-20 untuk mendorong penerapan public country-by-country reporting atau CbCR Publik.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan praktik penghindaran atau pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak (tax haven) hanya dapat diperangi melalui penerapan CbCR.

"Kami menyerukan kepada G-20 untuk meminta kepada Komite Pajak PBB agar juga mengambil tanggung jawab atas pengelolaan data CbCR," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Seperti diketahui, G-20 telah memberikan mandat kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengembangkan CbCR pada 2013.

Namun, alih-alih mewajibkan perusahaan multinasional membuat CbCR yang dapat diakses oleh publik, OECD justru mengizinkan perusahaan multinasional untuk menyampaikan CbCR kepada otoritas pajak secara tanpa perlu mengungkapkannya kepada publik.

OECD nantinya mengolah sekitar 15.000 CbCR dari hampir 50 negara ke dalam laporan khusus yang menyajikan data CbCR secara agregat dan anonim.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Dalam laporan OECD, nilai pajak yang dibayar perusahaan di masing-masing yurisdiksi tidak dapat diketahui secara pasti.

Hal ini dikarenakan data yang dipublikasikan tersebut telah dianonimkan sehingga masyarakat tidak dapat mengidentifikasi perusahaan yang melakukan profit shifting dan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

"Jika OECD tidak memberikan anonimitas pada perusahaan multinasional, yurisdiksi dapat menekan kekurangan penerimaan pajak akibat suaka pajak setidaknya sebesar 28%," tulis sebut Tax Justice Network.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Menurut Tax Justice Network, CbCR telah meningkatkan nilai pembayaran pajak dari perusahaan multinasional. Namun demikian, CbCR publik bakal 2 kali lebih efektif dalam mencegah perusahaan menghindari pajak.

Oleh karena itu, Tax Justice Network mendesak G-20 untuk mengalihkan mandat CbCR dari OECD ke PBB. Menurut lembaga yang bermarkas di London ini, OECD telah gagal dalam mereformasi sistem pajak penghasilan badan global. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei