KABUPATEN KUDUS

Realisasi Setoran Pajak Daerah Sudah Hampir 30% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 12:07 WIB
Realisasi Setoran Pajak Daerah Sudah Hampir 30% dari Target

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang sudah terkumpul hingga pertengahan April 2021 tercatat hampir 30% dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sampai 19 April 2021 sebesar Rp36,7 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut memenuhi 29,2% dari target APBD 2021 sebesar Rp125,7 miliar.

Dia menuturkan beberapa jenis pajak daerah tetap berkontribusi terhadap penerimaan pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, hanya pajak kegiatan tambang yang belum memberikan pemasukan ke kas daerah.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Pajak pengambilan bahan galian Golongan C dan mineral bukan logam dan batuan sampai saat ini masih nol alias tidak ada pendapatan," katanya, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Eko menjelaskan jumlah penerimaan paling tinggi disumbang pajak penerangan jalan dengan setoran senilai Rp15,1 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan paling kecil berasal dari pajak sarang burung walet senilai Rp1,6 juta.

Selanjutnya, realisasi pajak hotel senilai Rp681 juta dari target tahun ini Rp2,6 miliar. Penerimaan pajak hiburan senilai Rp63 juta dari target Rp553 juta. Realisasi setoran pajak parkir senilai Rp64,8 juta dari target Rp616 juta.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dia mengungkapkan Pemkab Kudus masih berharap adanya peningkatan penerimaan pada jenis pajak yang memiliki target besar, seperti BPHTB senilai Rp13,5 miliar dan PBB-P2 senilai Rp2,9 miliar. Menurutnya, penerimaan dari dua jenis pajak tersebut belum optimal hingga April 2021.

"Pajak air tanah juga masih cukup besar dengan target Rp 2,7 miliar, dan saat sekarang sudah terealisasi Rp 998 juta," imbuhnya, seperti dilansir isknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN