KOTA DEPOK

Realisasi Setoran BPHTB di Kota Depok Tumbuh, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Realisasi Setoran BPHTB di Kota Depok Tumbuh, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok mencatat realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Agustus 2020 mencapai Rp187,3 miliar naik 9% dari periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kenaikan penerimaan BPHTB tersebut terindikasi disebabkan adanya penurunan penghasilan yang membuat warga harus menjual rumahnya.

Kendati demikian, secara umum, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar BPHTB dan pajak properti lainnya yakni pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah cukup baik.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Saya melihat 55% warga Depok sudah sadar pajak dan tahu tentang kewajibannya dalam membayar PBB ini," kata Reza dikutip Senin (31/8/2020).

Meski setoran BPHTB tumbuh, realisasi penerimaan PBB-P2 masih seret. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp178,5 miliar atau turun 26% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp241,94 miliar.

"Tetap saja, dalam kewajiban membayar PBB ini RT dan RW tidak henti-hentinya diimbau untuk menyampaikan kepada warganya tentang kewajibannya membayar pajak," lanjut Reza seperti dilansir Radar Depok.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kontraksi PBB-P2 ini tidak terlepas dari fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok. Untuk diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kota Depok saat ini diperpanjang dari 31 Agustus menjadi 30 September.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif diskon pembayaran PBB khusus kepada perusahaan yang telah sepakat untuk tidak memberhentikan karyawannya di tengah pandemi Corona atau Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor