KEBIJAKAN EKONOMI

Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:01 WIB
Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rasio utang pemerintah per Maret 2021 yang mencapai 41,64% dari PDB atau sebesar Rp6.445,07 triliun dinilai masih akan terus meningkat ke depannya apabila utang ternyata tidak digunakan pemerintah dengan baik.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan untuk saat ini rasio utang yang mencapai 41,64% tersebut masih bisa manageable. Namun, situasi bisa memburuk jika utang ternyata tidak digunakan sesuai dengan arahan presiden.

Apalagi, lanjutnya, beberapa indikator seperti tax ratio dan debt service ratio menunjukkan pemerintah perlu mengelola risiko makrofiskal dengan lebih baik lagi. "Tax ratio menunjukkan tren masih negatif. Per Desember 2020, angkanya hanya 7,9% dari PDB," katanya, dikutip Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Debt service ratio juga cenderung meningkat tetapi utang-utang tersebut masih belum memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas ekspor.

Ajib mengatakan pemerintah perlu menggunakan dengan berfokus pada 2 hal. Pertama, pemerintah perlu menggunakan dana yang tersedia untuk mendorong peningkatan kualitas SDM agar SDM memiliki produktivitas yang lebih baik dan berdaya saing.

Kedua, utang perlu digunakan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui peningkatan nilai tambah, hilirisasi, dan peningkatan produksi barang-barang ekspor serta substitusi impor.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Untuk diketahui, per Maret 2021 pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang hingga sebesar Rp328,46 triliun, tumbuh 329,47% bila dibandingkan dengan realisasi pembiayaan utang per Maret 2020 yang masih sebesar Rp76,48 triliun.

Perlu dicatat, pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berdampak terhadap perekonomian Indonesia pada Maret 2020. Perppu 1/2020 yang diundangkan menjadi UU 2/2020 juga belum diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak