PELAPORAN PAJAK

PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 17:00 WIB
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Samsul Ma'arif.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengajak para kiai untuk turut serta memberikan contoh kepada masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif mengatakan membayar pajak adalah bentuk ketaatan umat Islam kepada pemerintah. Dia mengaku dirinya sudah melaporkan SPT Tahunan sejak pekan lalu.

"Saya mengajak para kiai menjadi contoh untuk menyampaikan laporannya terkait dengan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Samsul menuturkan masyarakat perlu menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak yang telah ditunaikan akan digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan beragam fasilitas umum lainnya.

"Saya berharap bagi kawan-kawan sahabat, terutama warga Nahdliyin, dan warga DKI Jakarta yang belum melaporkan SPT untuk segera [lapor]. Ditunggu sebelum 31 Maret 2023," tuturnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebelumnya sempat menyatakan siap untuk memberikan dukungan kepada DJP dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Namun, Gus Yahya juga meminta kepada aparatur negara yang telah diberi amanah untuk mengelola keuangan negara dengan selalu menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami menyerukan kepada pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN