PELAPORAN PAJAK

PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 17:00 WIB
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Samsul Ma'arif.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengajak para kiai untuk turut serta memberikan contoh kepada masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma'arif mengatakan membayar pajak adalah bentuk ketaatan umat Islam kepada pemerintah. Dia mengaku dirinya sudah melaporkan SPT Tahunan sejak pekan lalu.

"Saya mengajak para kiai menjadi contoh untuk menyampaikan laporannya terkait dengan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Samsul menuturkan masyarakat perlu menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak yang telah ditunaikan akan digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan beragam fasilitas umum lainnya.

"Saya berharap bagi kawan-kawan sahabat, terutama warga Nahdliyin, dan warga DKI Jakarta yang belum melaporkan SPT untuk segera [lapor]. Ditunggu sebelum 31 Maret 2023," tuturnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebelumnya sempat menyatakan siap untuk memberikan dukungan kepada DJP dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Namun, Gus Yahya juga meminta kepada aparatur negara yang telah diberi amanah untuk mengelola keuangan negara dengan selalu menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami menyerukan kepada pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!