KOTA MATARAM

Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:33 WIB
Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Inspektorat Kota Mataram menyebutkan pengelola tempat parkir di RSUD Kota Mataram masih memiliki tunggakan pajak parkir hingga kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan nilai tunggakan pajak parkir tersebut berasal dari tahun pajak 2017 hingga 2018 sejumlah Rp600 juta. Sementara itu, tunggakan pajak dari 2019 hingga 2021 mencapai Rp900 juta.

"Untuk perpanjangan kontrak sampai dengan 2023 mendatang, pengelola harus terlebih dahulu dapat menyelesaikan tunggakan sejak 2017 tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain pengelola tempat parkir, pihak RSUD Mataram juga berencana melunasi sebagaian tunggakan pajak tersebut. Berdasarkan perjanjian antara RSUD Kota Mataram dan pengelola parkir, RSUD Kota Mataram akan melunasi tunggakan pajak senilai Rp85 juta.

Nanti, pengelola tempat parkir akan menyetorkan tunggakan pajak parkir ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dengan sepengetahuan Kejaksaan Negeri Mataram.

"Ada perjanjian rumah sakit dengan pengelola parkir untuk pembayaran jasa asuransi untuk pegawai parkir. Itu yang belum dibayar rumah sakit ke pengelola parkir. Setoran dilakukan mulai kemarin," ujar Alwan seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, Pemkot Mataram sebelumnya kesulitan dalam melakukan penagihan atas tunggakan pajak parkir di RSUD Kota Mataram. Inspektorat Kota Mataram bahkan harus menyelenggarakan audit investigasi atas pengelolaan pajak parkir pada November 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara