WATANSOPPENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan perubahan data alamat email dan nomor telepon seluler pada 13 Maret 2026.
Petugas pajak dari KP2KPP Watansoppeng menjelaskan perubahan data itu diajukan oleh wajib pajak sebagai persiapan untuk aktivasi akun Coretax DJP serta mendukung proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
“Permohonan perubahan data disampaikan langsung oleh wajib pajak melalui layanan TPT KP2KP Watansoppeng dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan,” jelas petugas pajak dikutip dari situs DJP, Sabtu (21/3/2026).
Pembaruan data kontak menjadi penting karena alamat email dan nomor telepon digunakan sebagai sarana verifikasi dalam proses aktivasi akun Coretax DJP serta penerimaan kode autentikasi saat mengakses layanan perpajakan daring.
Petugas pajak juga menjelaskan bahwa pembaruan data wajib pajak merupakan langkah yang dianjurkan agar layanan perpajakan digital dapat digunakan secara optimal.
“Email dan nomor telepon yang aktif sangat penting dalam proses aktivasi akun coretax maupun pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Oleh karena itu, wajib pajak kami sarankan untuk segera memperbarui data apabila terdapat perubahan,” ujar petugas pajak.
Senada, wajib pajak yang mengajukan permohonan menyampaikan bahwa pembaruan data dilakukan untuk memastikan kelancaran dalam menggunakan layanan perpajakan berbasis digital.
“Saya melakukan perubahan email dan nomor HP agar dapat mengaktifkan akun coretax serta memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan secara online,” tuturnya.
Sebagai informasi, DDTCNews juga pernah mengulas tata cara memperbarui nomor handphone atau alamat email di Coretax DJP. Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.
Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum di kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat informasi umum wajib pajak bersangkutan. Jika sudah, klik Edit di kiri layar Anda.
Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Dalam halaman itu, klik Detail Kontak. Setelah itu, klik Edit dalam kolom Detail Kontak tersebut. Selanjutnya, perbarui data nomor handphone dan alamat email dalam kotak tersedia.
Setelah memasukkan data handphone terbaru, klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui SMS. Pastikan Anda memiliki pulsa. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.
Selanjutnya, masukkan alamat email terbaru dan klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui email terbaru. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.
Jika sudah melakukan pembaruan, klik Simpan. Untuk melihat hasil pembaruannya, klik Lihat pada kolom Detail Kontak. (rig)
