JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Meski begitu, harta warisan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan ahli waris.
Aset atau harta warisan dilaporkan pada bagian harta di SPT Tahunan penerima warisan. Ingat, karena penghasilan berupa warisan bukan objek pajak, maka penghasilan atas warisan itu dimasukkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan penerima warisan.
"Silakan dapat melaporkan aset warisan di bagian harta SPT Tahunan penerima warisan," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).
Kemudian, jika ada pengalihan hak karena waris maka dapat dikecualikan dari pembayaran PPhTB melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB. Pengajuan SKB PPhTB bisa mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 beserta lampirannya.
Merujuk pada PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009.
Lebih lanjut, permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.
Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.
Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir. (sap)
