JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat untuk kembali ke perantauan masih bisa memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Sebab, insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan sejak 10 Februari–29 Maret 2026. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 14–29 Maret 2026.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah...diberikan kepada penerima jasa:... untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 4/2026.
Mengacu PMK 4/2026, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100%. PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi selama Idulfitri.
PMK 4/2026 juga mengatur ketentuan 2 kewajiban bagi badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kedua, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PKP wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Daftar transaksi ini merupakan bagian dari pelaporan PPN DTP.
Daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila daftar perincian transaksi PPN DTP tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu karena kendala sistem DJP maka dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar maksimal 30 Juni 2026. (dik)
