TALK SHOW PPS DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Punya Akses Data, DJP Pilih Beri Imbauan Ketimbang Periksa Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 14:00 WIB
Punya Akses Data, DJP Pilih Beri Imbauan Ketimbang Periksa Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS hasil kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP) bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) lebih mengutamakan penyampaian imbauan ketimbang pemeriksaan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Prinsip ini yang diterapkan DJP melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Imbauan melalui email blast dan juga surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjadi instrumen yang lebih diutamakan ketimbang melakukan pemeriksaan.

"Setelah diimbau tidak [patuh], baru diperiksa. Kalau memang diperiksa tidak [patuh] ya mungkin penegakan hukum kalau memang dirasa ada indikasi tindak pidana perpajakan. Itu staging-nya kira-kira begitu," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Melalui compliance risk management (CRM), akan dipilah siapa wajib pajak yang hanya perlu diimbau dan siapa wajib pajak yang perlu diperiksa guna meningkatkan kepatuhan pajaknya.

"Data dan informasi kami gunakan untuk mengingatkan, kelompok yang seperti ini mengingatkannya dengan cara seperti apa berdasarkan CRM-nya," ujar Suryo.

Melalui pendekatan ini, wajib pajak diharapkan dapat secara sukarela masuk ke dalam sistem perpajakan dan mulai menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sistem self-assessment.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, Ribuan Wajib Pajak Betulkan SPT dan Bayar Pajak

Salah satu upaya DJP mengajak wajib pajak masuk ke dalam sistem adalah melalui email blast PPS. Suryo menceritakan email blast DJP yang mengimbau wajib pajak untuk segera mengisi SPT atau mengikuti PPS didasari oleh data dan informasi perpajakan yang diterima oleh DJP.

"Kalau misalnya ada teman-teman wajib pajak mendapatkan, bukan berarti apa-apa. Kami cuma mengingatkan ada sesuatu di dalam sistem kami, kalau itu betul ya monggo, kalau tidak ya tolong jelaskan kepada kami," ujar Suryo

Suryo mengatakan DJP saat ini sudah menerima data keuangan dari perbankan, data dari yurisdiksi mitra melalui AEOI, dan data-data aset seperti kendaraan bermotor.

Pada internal DJP sendiri, DJP juga memiliki Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang bertugas mengolah data-data yang diterima tersebut agar bisa digunakan oleh DJP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:25 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Penegakan Hukum DJP, Ribuan Wajib Pajak Betulkan SPT dan Bayar Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita PNS, Juara I Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini