MALAYSIA

Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB
Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) telah mengidentifikasi 31.598 entitas yang belum melaporkan pendapatannya dan diduga melakukan upaya penghindaran pajak.

LHDN menyatakan otoritas akan segera melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak. Hal itu dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang diestimasi mencapai RM665 juta atau sekitar Rp2,21 triliun.

"Ini adalah jumlah yang signifikan dan dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi negara jika tidak segera ditangani," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

LHDN menyebut entitas yang diduga menghindari pajak terdiri atas individu, bisnis, perusahaan, dan lainnya. Khusus entitas individu, angkanya menyentuh 23.751 orang yang diidentifikasi berdasarkan kepemilikan aset serta akses terhadap pinjaman dan sekuritas lebih dari RM500.000,00.

Otoritas menyarankan entitas yang masuk daftar tersebut untuk mendatangi ke kantor pajak terdekat dan memberikan konfirmasi secara sukarela. Saat ini, otoritas masih akan membuka kesempatan bagi entitas yang ingin membuka berkas pajak penghasilan dan mendeklarasikan harta.

"Mereka akan diberikan masa tenggang selama 1 bulan dari 15 Juni hingga 15 Juli," sebut LHDN seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Setelah berakhirnya masa tenggang, LHDN akan melakukan penyelidikan secara komprehensif. Penyelidikan itu mencakup dari sisi perdata dan pidana, serta audit terhadap mereka yang gagal melaporkan surat pemberitahuan pajak.

Penyelidikan pidana akan berujung pada tuntutan yang diajukan ke pengadilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan 1967 atas dugaan penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi