UU HPP

PTKP Rp500 Juta UMKM Hanya untuk Orang Pribadi, Bagaimana PT & CV?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 17:30 WIB
PTKP Rp500 Juta UMKM Hanya untuk Orang Pribadi, Bagaimana PT & CV?

Warga menunjukkan kupon belanja paket sembako murah saat kegiatan Pasar Rakyat dan Bazar UMKM BUMN di halaman Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ketentuan batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan seperti PT atau CV, tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018.

"Untuk jenis wajib pajak lainnya misalnya PT dan CV, tidak ada perubahan, masih tetap mengacu pada ketentuan PP 23 Tahun 2018 ya," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Jumat (17/6/2022).

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Seorang wajib pajak menanyakan ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan oleh wajib pajak badan seperti PT dan CV yang baru berdiri pada 2022 ini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Sesuai UU HPP ada batasan untuk UMKM dengan PPh final 0,5%, omzet yang dikenai pajak di atas Rp500 juta. Untuk PT sama CV di tahun 2022 bagaimana? Apakah sama batasannya atau ada peraturan lain?" tanya seorang netizen.

Kring Pajak mengatakan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Kring Pajak juga meminta wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN