PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Progres PPS Melandai, DJP Yakin Peserta Ramai pada 1 Bulan Terakhir

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 14:00 WIB
Progres PPS Melandai, DJP Yakin Peserta Ramai pada 1 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan melonjak jelang penutupan periodenya pada 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menilai peserta PPS sempat melandai karena wajib pajak lebih berfokus pada momen puasa dan Lebaran. Menurutnya, tren peserta PPS akan kembali meningkat pada bulan terakhir penyelenggaraannya.

"Sekarang, belakang ini, gairah itu masih ada lagi," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Neilmaldrin mengatakan DJP bersama semua unit vertikalnya terus menggencarkan sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak. Menurutnya, acara sosialisasi dilakukan secara masif oleh 34 kanwil DJP.

Dalam sosialisasi tersebut, biasanya kanwil DJP mengundang wajib pajak prominen yang potensial mengikuti PPS. Neil berharap strategi tersebut dapat mendorong wajib pajak segera mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS.

"Memang kan kalau kita lihat tren dalam sebuah program di Indonesia, orang suka mepet-mepet di belakang," ujarnya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara