Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan melonjak jelang penutupan periodenya pada 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menilai peserta PPS sempat melandai karena wajib pajak lebih berfokus pada momen puasa dan Lebaran. Menurutnya, tren peserta PPS akan kembali meningkat pada bulan terakhir penyelenggaraannya.
"Sekarang, belakang ini, gairah itu masih ada lagi," katanya, Senin (23/5/2022).
Neilmaldrin mengatakan DJP bersama semua unit vertikalnya terus menggencarkan sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak. Menurutnya, acara sosialisasi dilakukan secara masif oleh 34 kanwil DJP.
Dalam sosialisasi tersebut, biasanya kanwil DJP mengundang wajib pajak prominen yang potensial mengikuti PPS. Neil berharap strategi tersebut dapat mendorong wajib pajak segera mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS.
"Memang kan kalau kita lihat tren dalam sebuah program di Indonesia, orang suka mepet-mepet di belakang," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)