HELSINKI, DDTCNews—Pembahasan tentang perlindungan iklim menjadi prioritas utama dalam pertemuan para menteri keuangan dari 28 negara Uni Eropa (UE) di Helsinki, Finlandia. Dalam pertemuan tersebut UE mempertimbangkan pajak energi baru termasuk pada sektor penerbangan.
Selama ini negara-negara di UE telah memimpin perubahan global menuju energi terbarukan dan membentuk sistem untuk menentukan harga karbon. Namun, paket regulasi pajak energi yang ada tidak mengalami perubahan selama lebih dari 15 tahun.
“Aturan tersebut ketinggalan zaman dan kurang beradaptasi dengan tantangan perubahan iklim serta perkembangan kebijakan energi di tingkat UE”, menurut sebuah dokumen yang akan dibahas para Menteri Keuangan UE, Jumat (13/9/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire menyinggung tentang perlakuan khusus bagi sektor penerbangan di UE. Dia menyebut sektor penerbangan harus berkontribusi lebih besar untuk memerangi perubahan iklim.
Konstribusi tersebut dapat berupa pajak atau penguraangan keringanan pajak. Pasalnya, sektor penerbangan selama ini mendapat keuntungan dari pembebasan pajak dan keringanan lain agar dapat bersaing dengan maskapai non-UE.
Sementara itu, Menteri Keuangan Finlandia Mika Lintila mengatakan sulit membayangkan pajak atas perjalanan udara tanpa menjadikannya pajak global. Selain itu, penerapan pajak atas perjalanan udara juga harus memperhitungkan masalah daya saing.
Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis menambahkan sejumlah negara terutama yang terisolasi menyatakan keprihatinan tentang dampak negatif pajak penerbangan. "Untuk itu, ketika kita membahas kesepakatan hijau Eropa, daya saing dan dampak sosial perlu diperhitungkan,” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, selain kemungkinan pajak penerbangan para menteri juga membahas perubahan dalam tarif pajak untuk produk energi, promosi penggunaan bahan bakar terbarukan, dan pemajakan berdasarkan emisi CO2 atau efisiensi energi.
Lebih lanjut, seperti dilansir dw.com, ia menjabarkan langkah-langkah yang mungkin tercantum dalam dokumen adalah tarif pajak minimum yang lebih tinggi untuk energi, pungutan pajak atas bahan bakar fosil serta mengakhiri keringanan untuk sektor transportasi udara dan laut. (MG-nor/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.