PERTEMUAN MENKEU EROPA

Prioritaskan Perlindungan Iklim, Pajak Energi Baru Dibahas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 September 2019 | 16:15 WIB
Prioritaskan Perlindungan Iklim, Pajak Energi Baru Dibahas

HELSINKI, DDTCNews—Pembahasan tentang perlindungan iklim menjadi prioritas utama dalam pertemuan para menteri keuangan dari 28 negara Uni Eropa (UE) di Helsinki, Finlandia. Dalam pertemuan tersebut UE mempertimbangkan pajak energi baru termasuk pada sektor penerbangan.

Selama ini negara-negara di UE telah memimpin perubahan global menuju energi terbarukan dan membentuk sistem untuk menentukan harga karbon. Namun, paket regulasi pajak energi yang ada tidak mengalami perubahan selama lebih dari 15 tahun.

“Aturan tersebut ketinggalan zaman dan kurang beradaptasi dengan tantangan perubahan iklim serta perkembangan kebijakan energi di tingkat UE”, menurut sebuah dokumen yang akan dibahas para Menteri Keuangan UE, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire menyinggung tentang perlakuan khusus bagi sektor penerbangan di UE. Dia menyebut sektor penerbangan harus berkontribusi lebih besar untuk memerangi perubahan iklim.

Konstribusi tersebut dapat berupa pajak atau penguraangan keringanan pajak. Pasalnya, sektor penerbangan selama ini mendapat keuntungan dari pembebasan pajak dan keringanan lain agar dapat bersaing dengan maskapai non-UE.

Sementara itu, Menteri Keuangan Finlandia Mika Lintila mengatakan sulit membayangkan pajak atas perjalanan udara tanpa menjadikannya pajak global. Selain itu, penerapan pajak atas perjalanan udara juga harus memperhitungkan masalah daya saing.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis menambahkan sejumlah negara terutama yang terisolasi menyatakan keprihatinan tentang dampak negatif pajak penerbangan. "Untuk itu, ketika kita membahas kesepakatan hijau Eropa, daya saing dan dampak sosial perlu diperhitungkan,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, selain kemungkinan pajak penerbangan para menteri juga membahas perubahan dalam tarif pajak untuk produk energi, promosi penggunaan bahan bakar terbarukan, dan pemajakan berdasarkan emisi CO2 atau efisiensi energi.

Lebih lanjut, seperti dilansir dw.com, ia menjabarkan langkah-langkah yang mungkin tercantum dalam dokumen adalah tarif pajak minimum yang lebih tinggi untuk energi, pungutan pajak atas bahan bakar fosil serta mengakhiri keringanan untuk sektor transportasi udara dan laut. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara