PELAYANAN INVESTASI

Presiden Targetkan Peringkat Kemudahan Berusaha Jadi 40-50

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 15:00 WIB
Presiden Targetkan Peringkat Kemudahan Berusaha Jadi 40-50

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin dan Seskab Pramono Anung memasuki kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11), untuk memimpin Rapat Terbatas tentang Kemudahan Berusaha. (Foto: Humas Setkab)

 

JAKARTA, DDTCNews—Kendati tahun ini stagnan dan justru turun tipis di peringkat 73, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keinginan pemerintah agar ada kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia versi Bank Dunia, yaitu menjadi peringkat 40-50.

“Pada peringkat 40-50 yang kita inginkan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Oleh sebab itu, menurut Presiden, solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong, harus kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, membutuhkan debirokratisasi, sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa dipotong, disederhanakan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

“Saya ingin para Menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detil, di mana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” ujar Presiden Jokowi, seperti dilansir laman resmi setkab.go.id.

Presiden meminta kepada dua Menteri Koordinator (Menko), yaitu Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik lemah itu, agar betul-betul semuanya terlaksana dengan baik.

“Reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi sampai ke kabupaten, harus menjadi sebuah desain. Sehingga kita bisa melihat, mengontrol, bisa mengawasi proses yang ada, di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi,” katanya.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Sebelumnya pada awal pengantarnya Presiden Jokowi menyampaikan, dalam hal percepatan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business, 5 tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat di peringkat 72 pada 2018, dan turun menjadi 73 pada 2019.

Rapat terbatas itu dihadiri antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menhub Budi K. Sumadi, Mendag Agus Suparmanto, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menristek Bambang Brodjonegoro, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki,

Berikutnya Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkes dr. Terawan Agus Putranto, Menteri Pariwisata/Kepala BEKRAF Wishnutama Kusbandio, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak