KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bukan Kenaikan Tarif, PAD Bisa Meningkat dengan Kemudahan Izin

Muhamad Wildan
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17.30 WIB
Bukan Kenaikan Tarif, PAD Bisa Meningkat dengan Kemudahan Izin
<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara mempermudah perizinan berusaha.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kemudahan perizinan akan memacu peningkatan PAD. Dengan mempermudah perizinan pula, PAD bisa ditingkatkan tanpa perlu meningkatkan tarif.

"Saya mohonlah dengan segala hormat hidupkan dunia usaha, mulai dari mulai perizinannya," ujar Tito, Rabu (27/8/2025).

Kemudahan perizinan akan menghidupkan kegiatan usaha di daerah dan mendorong terciptanya lapangan kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat daerah.

Menggeliatnya kegiatan usaha di daerah berkat kemudahan perizinan bakal meningkatkan PAD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Bila pemda memiliki kapasitas fiskal yang kuat, pemda tersebut akan memiliki lebih banyak ruang untuk mengalokasikan belanja.

"Sekali lagi hidupkan swasta, hidupkan ekonomi kreatif. Dua senjata ini adalah cara untuk mendapatkan PAD. Jangan mengambil cara instan yang memberatkan rakyat," ujar Tito.

Menurut Tito, kepala daerah perlu menyiapkan strategi kebijakan PAD dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kebijakan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.

Tak hanya itu, Tito berpesan kepada pemda untuk menyusun kebijakan yang berpihak kepada publik, sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perhatian besar kepada rakyat. Oleh karena itu, peningkatan PAD oleh pemda tidak boleh dilakukan dengan cara instan yang memberatkan rakyat.

"[Kepala daerah didorong agar] berpikir seperti ibu rumah tangga, [yang tahu] bagaimana caranya mendapatkan pendapatan lebih besar daripada belanja, tapi pendapatan itu tidak memberatkan masyarakat," ujar Tito.

Sebagai informasi, Kemendagri tengah meningkatkan pengawasannya terhadap implementasi pajak daerah akibat resistensi masyarakat yang timbul akibat kebijakan PBB di berbagai daerah.

Kini, seluruh pemkab/pemkot diwajibkan untuk melaporkan kenaikan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) kepada Kemendagri. Kenaikan NJOP dimaksud nantinya akan dievaluasi oleh Kemendagri bersama Kementerian Keuangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.